Kanal

Kemendikbud Siapkan Beberapa Solusi agar Guru Bisa Mengajar 24 Jam

PELITARIAU, Jakarta - ‎Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan setiap guru wajib melaksanakan tugas mengajar 24 jam dalam sepekan.

Hal ini untuk memenuhi standar dalam UU Pokok Kepegawaian yang saat ini sudah berubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jam mengajar 24 jam dalam sepekan tidak akan kami kurangi. Karena itu setara dengan jam kerja PNS yang diatur dalam UU," tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud ‎Sumarna Surapranatadi kutip JPNN, Minggu (15/8).

Pranata, sapaan akrabnya, mengaku sudah membahas masalah jam mengajar dengan Mendikbud Muhadjir Effendi dan sudah disetujui tidak ada pengurangan. Sebagai gantinya, Kemendikbud akan membuat ekivalensi untuk memenuhi standar 24 jam tersebut.

"Kami sedang menyusun apa-apa saja yang bisa diekivalen dengan jam mengajar biar gurunya tidak perlu meninggalkan sekolah dan mengajar di tempat lain," terangnya.

Beberapa solusi yang ditawarkan antara lain jabatan kepsek, pembina OSIS, guru piket, guru ekskul, wali kelas, team teaching untuk kejuruan. Bisa juga guru jadi mentor, nara sumber, instruktur, diklat.

"Nah itu nanti akan dimasukkan dalam jam mengajar. Misalnya jadi narsum dihitung berapa jam, mentor berapa jam, guru piket berapa jam. Jadi guru lebih gampang kan mendapatkan target 24 jam itu," bebernya.

Yang pasti, tambah Pranata, pemerintah tidak mengizinkan guru pontang-panting mencari jam mengajar 24 jam.‎

"Ekivalensinya bulan ini kami selesaikan agar guru-guru tidak terbebani lagi. Tinggal pilih saja, mau jadi guru piket, pembina OSIS, dan lain-lain untuk menutupi kekurangan jam mengajarnya," tandasnya.***(prc)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER