Kanal

Humas PT NSP : Bagi Kami Ini Sebuah Musibah

PELITARIAU, Selatpanjang – Paska Penetapan pimpinan PT Nasional Sago Prima (NSP) sebagai tersangka Karhutla tidak sempat menggangu operasional perusahaan di Kab. Kepulauan Meranti. Namun pihak perusahaan menganggap hal itu sebagai musibah.

"Tepatnya bagi kami (penetapan tersangka, red) adalah musibah, karena disaat yang sama lahan perusahaan lain juga terbakar. Saat ini operasional PT NSP tetap berjalan. Soal proses hukum itu kewenangan penyidik," kata Humas PT NSP, Setyo Budi Utomo, di Selatpanjang, Selasa (7/10).

Sejak awal proses hukum berjalan, kata Budi, Manajemen PT NSP bersikap kooperatif terhadap kepentingan pemeriksaan oleh penyidik. Terutama menyangkut permintaan dokumen yang dibutuhkan, termasuk mendukung hadirnya para saksi yang dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

"Proses hukum kita hormati dan kita hadapi dengan bijaksana. Namun kami berharap proses hukum ini tetap berjalan dengan fair dan adil. Kami masih berkeyakinan tidak seperti yang disangkakan, karena perusahaan juga berupaya keras memadamkan api saat kebakaran lahan terjadi," ungkapnya.

Terhadap dua petinggi PT NSP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya, pihak perusahaan tetap akan melakukan upaya pembelaan hukum dalam rangka mencari keadilan hukum. "Upaya itu diserahkan perusahaan melalui pendampingan kuasa hukum OC Kaligis," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, telah mengungkapkan tentang penetapan dua petinggi PT NSP sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) oleh Penyidik Polda Riau.

"Direktur Utama berinisial EA (35) ditetapkan sebagai tersangka mewakili Korporasi dan General Manager berinisial E (46) ditetapkan sebagai tersangka perorangan atas dugaan kelalaian hingga terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kawasan PT NSP," ungkap Kabid Humas.

AKBP Guntur menjelaskan, jika nantinya terbukti, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER