Kanal

Bantah Penganiayaan, Kapolres Inhil Nyatakan 2 Anak Buahnya Langgar SOP, Akan Berikan Tindakan

PELITARIAU, Inhil - Terkait adanya kasus  tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Indragiri hilir (Inhil)-Riau mendapat tanggapan serius dari Kepala kepolisian resor (Polres) Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dolifar Manurung. Korban di ketahui bernama Indra Gamal (55) warga desa Danaurambai Kecamatan Batanggansal-Inhu.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung kepada pelitariau.com Rabu (10/8) menegaskan, kalau dirinya sudah mengetahui kronologis kejadian namun bukan tindak pidana penganiayaan dan aksi main hakim sendiri melainkan penangkapan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.

"Memang ada kesalahan, setelah kita lihat dan kita cek ada kesalahan prosedur waktu penangkapan, ini yang ingin kita kembangkan dan anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Kapolres sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai dengan Standar Operasial Prosedur (SOP), sehingga saat melakukan penangkapan mengakibatkan korban mengalami luka-luka sehingga berujung pada kematian sebab, korban melakukan perlawanan.

"Kita lakukan pemeriksaan secara intensif kepada dua anggota kita, seperti apa peristiwanya  dan apabila terbukti anggota ada kesalahan tetap akan di tindak tegas sesuai dengan kesalahanya," tegas Kapolres.

Sedangkan untuk sejumlah uang tunai yang dibawa korban diketahui hilang lebih kurang Rp 15 juta, Kapolres akan meminta keterangan dari saksi-saksi apakah benar informasi seperti itu atau tidak bahkan Kapolres menemukan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 5 gram dari anggotanya hasil penangkapan dimana sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Polres Inhil.

Masih dijelaskan Kapolres, usai dilakukan penangkapan korban, tidak lama kemudian datang puluhan orang kemudian mengelilingin petugas dengan penyampaian agar melepaskan korban yang sudah dalam kondisi luka-luka, di duga juga masyarakat mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit, kemudian  pada Minggu (7/8) malam mendapat kabar korban meningal dunia.

Meninggalnya korban dalam dugaan penyalah gunaan narkoba diulangi Kapolres, kalau dirinya sudah mendapat laporan, namun itu bukan tindak penganiayaan akan tetapi penangkapan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu, namun disaat dilakukan penangkapan korban melakukan perlawanan terhadap petugas.

Dari informasi yang di kumpulkan, dikethaui bahwa dua oknum polisi masing-masing berinisial Brigadir DH dan Briptu MQ bertugas di Polres masing masing tidak bertugas pada Satuan narkoba (Satnarkoba) Brigadir DH sedang bertuga mengamankan pabrik kelapa sawit di KM 8 dab Briptu MQ bertugas di bagian penjagaan barang bukti Polres Inhil.

Dari informasi di lapangan, korban (Indra Gamal,red) dilumpuhkan dengan cara dipukul dibagian kepala, kemudian di borgol di lokasi pasar Kamis KM 8 Desa Petalongan Kecamatan Keritang-Inhil, kemudian polisi dibantu tiga orang warga sipil diduga melakukan penganiayaan kepada korban, kemudian korban di bawa ke arah Desa Danaurambai-Inhu.

Anak korban Wanpolo Saputra kepada pelitariau.com Rabu (10/8) menjelaskan, kalau secara resmi kasus pembunuhan ayahnya yang diawali penganiayaan sudah dilaporkan ke Polres Inhil. "Dua oknum polisi itu saya kenali dan sudah saya laporkan ke Provos Polres Inhil," kata Wanpoli.

Atas nama keluarga, Wanpolo meminta polisi jeli dalam kasus yang menewaskan ayahnya, sebab, jika persoalan penganiayaan ayahnya yang berujung pada kematian sehingga rasa keadilan tidak didapatnya maka sudah terlihat tidak berlaku lagi hukum di daerah ini kepada masyarakat sepertinya. "Kami minta dua oknum polisi di pecat dan menjalani hukuman sesuai kesalahanya serta tangkap pelaku-pelaku yang ikut memukul ayah saya," pintanya.** bud.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER