Kanal

Dugaan Pemalsuan Ijazah, Pelapor Mengakui Sudah di BAP Polres Rohil

PELITARIAU,Rohil- Kasus dugaan pemalsuan identitas ijazah Palsu oleh oknum calon Kepala Desa (Kades) AS, di Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), telah ditindak lanjuti pihak hukum.

 

Pelapor mengakui, pada hari kamis kemaren (4/8/2016), dirinya sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak Kepolisian Polres Rokan HIlir. Demikian hal ini disampaikan Asmadi sebagai pelapor kepada wartawan Pelitariau.com, senin (8/8). 

 

Saya sudah membuat laporan di polres Rohil dan di BAP oleh pihak kepolisian Polres Rohil terkait adanya dugaan calon penghulu yang mengunakan ijazah palsu. Tentunya, Asmadi sebagai pelapor mengharapkan kasus dugaan pemalsuan Identitas yang ia laporkannya bisa berjalan sesuai dengan harapan semua pihak terutama masyarakat.

 

Hasil analisa Media ini, Kasus dugaan pemalsuan Identitas di Rohil kali ini mengaitkan banyak pihak, seperti Pihak Penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan Program Paket B dan Paket C, lain dari itu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir juga terkait sebagai penerbit Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran terlapor AS .

 

Dalam upaya mendapatkan keterangan dan informasi terkait persoalan ini, Media ini mencoba menghubungi berbagai pihak yang terkait di dalam kasus dugaan Pemalsuan Identitas Calon Kades Darussalam itu.

 

Terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah, Plt Kadisduk Capil, Basarudin,SH Saat di hubungi melalui via seluler, hari Sabtu, (6/8/2016) kemaren membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan kartu keluarga (KK) dan Akte Kelahiran AS

 

"Memang benar kita (Disdukcapil red) yang menerbitkan Kartu Keluarga dan Akte Kelahirannya, yang kita terbitkan berdasarkan syarat-syarat yang di lampirkan, seperti Surat Nikah dan syarat lainnya," Kata Basarudin.

 

Berkaitan dengan nama orang tua AS yang di bawa-bawa pada kasus ini, Basarudin menjelaskan nama orang tuanya itu sesuai yang tertera pada Surat Nikahnya, " Jelasnya.

 

Adanya asumsi Identitas ganda, Kadisduk capil menuturkan itu tidak mungkin karna masalahnya KTP Elektronik (EL) satu unit hanya untuk satu orang tidak boleh ganda. Yang pastinya, dimana dia melakukan perekaman di situlah dia sebagai penduduk," Ujar Basar.

 

Basar juga mengakui bahwa di dalam KK hanya AS sendiri tampa ada keluarga yang lain seperti Istri dan anak, dan itu sempat menjadi kecurigaan pihaknya, dan pihaknya sudah menanyakan secara langsung kepada yang bersangkut, AS mengakui bahwa keluarganya tinggal di Kota Dumai, Di kata Basar meniru keterangan AS.

 

Saat tanya, jika nanti pihaknya di libatkan sebagai saksi oleh pihak hukum, Basarudin menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen- dokumen terkait penebitan Identitas yang bersangkutan.

 

"Yang jelas nanti kita bawa dokumen- dokumen yang kita miliki sesuai dokumen yang ada pada kita, seperti lampiran permohonan, Surat nikah, Akte Kelahirannya, "Tegas Basarudin.

 

Sementara pihak Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Peogram Paket C Desa Sungai Nyamuk belum berhasil di Konfirmasi terkait Ijazah AS.

 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Posma Lubis, Sik melalui Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery sabtu-(06/08) mengatakan bahwa dia belum mendapatkan laporannya.

 

" Belum ada laporannya, Laporannya ke Polres,"Kata Chery melalui SMS via seluler.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER