Kanal

Masih Pembahasan, Kepastian Waktu Pengesahan OPD Inhu Belum Jelas

PELITARIAU, Inhu - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Inhu saat ini masih dalam pembahasan di DPRD. Sehingga belum bisa dipastikan OPD yang baru tersebut kapan akan di syah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sesuai dengan penerapan dari PP No 18 tahun 2016 tentang OPD, telah diusulkan sebanyak 21 dinas dan 6 badan di tambah Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan dan 11 bagian pada Sekretariat Daerah oleh Pemkab Inhu. Ranperda OPD tersebut sudah masuk ke DPRD Inhu dan sudah di Paripurnakan, Kamis (14/7) lalu.

"Saat ini pembahasan Ranperda OPD sedang dilaksanakan ditingkat  Pansus. Pansus tersebut sudah melaksanakan berbagai pengkajian dan juga studi banding,"jelas Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, Sabtu (30/7).
 
Menurut Adila pembahasan OPD ditingkat pansus ini akan dilanjutkan pada Senin (1/8) mendatang. Sebelum nantinya dilaksanakan paripurna dewan untuk mensyahkan Perda OPD Inhu yang baru tersebut.

"Kita belum bisa memastikan jadwal waktu pengesahan OPD Inhu yang baru ini. Sebab pembahasan yang dilaksanakan ditingkat pansus berlangsung dengan cermat serta cukup alot termasuk memamnggil SKPD yang ada saat in, kita tunggu saja kapan disyahkan OPD yang baru,"jelas Adila.

Sebagaimana diketahui bahwa Draft Organisasi Perangkat Daerah yang di sampaikan ke DPRD Inhu untuk dibahas terdiri dari:
 
A. Sekretriat daerah; (tipe A)
B. Sekretriat DPRD; (tipe B)
C. Inspetorat; (tipe A)
 
D. Dinas daerah terdiri dari :
 
1. Dinas Pendidikan; (tipe A).
2. Dinas Kesehatan; (tipe B)
3. Dinas Administrasi Kependuduk dan Pencatatan Sipil; (tipe A)
4. Dinas lngkungan hidup; (tipe B)
5. Dinas Perpustakaan; (tipe C)
6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; (tipe B)
7. Dinas Peberdayaan Masyarakat; (tipe B)
8. Dinas Tenaga Kerja (tipe B)
9. Dinas Sosial; (tipe B)
10. Dinas Penanaman Modal; (tipe A)
11. Dinas Perindustrian; (tipe B)
12. Dinas Perhubungan; (tipe B)
13. Dinas Komunikasi dan Informatika; (tipe B)
14. Dinas Pertanian; (tipe B)
15. Dinas Perikanan; (tipe C)
16. Dinas Pangan; (tipe B)
17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; (tipe B)
18. Dinas Perumahan dan Penata Pemukiman (tipe C)
19. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe C)
20. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (tipe B)
21. Dinas Kepemudaan dan Olahraga; (tipe B)
 
E. Badan Terdiri dari
 
1. Badan Perecanaan (tipe A)
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan: (tipe B)
3. Badan Pendapatan Daerah (tipe A)
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; (tipe A)
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; (tipe C)
6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
 
F. Satuan Polisi Pamong Praja; (tipe C)
G. Kecamatan
H. Kelurahan.
 
Disamping itu juga untuk bidang sesuai Darft Ranperda ke DPRD Inhuyang berada dibawah Sekretariat Daerah  1. Bagian Tapem 2. Bag Hukum 3 bag Kesra 4. Bag Ekonomi 5. Bag Umum 6. Bag Pembangunan, ditambah dengan usulan bagian yang baru yakni 7. Bag organisasi 8 bag pertanahan 9. Bag protokoler 10. Bag layanan pengadaan 11. Bag SDA.***(arif/r 10)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER