Kanal

Pemprop Riau Larang PNS Main Pokemon Go

PELITARIAU, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprop) Riau menyatakan dengan tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan aktifitas permainan game yang sedang booming saat ini Pokemon Go. Terutama sekali pada saat jam kerja ataupun dilingkungan kantor.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Setdaprov Riau, Asrizal kepada Pelitariau.com mengatakan akan keluarkan surat penegasan itu pelarangan bermain pokemon go. Dia mengatakan surat penegasan itu akan di sebarluaskan ke kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk bisa ditindak lanjuti kepada setiap pegawainya yang main Pokemon Go khususnya pada
jam dinas.

"Untuk pengawasan kami serahkan ke Kepala SKPD masing-masing untuk bisa ditindaklanjuti," tambahnya.

Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tertangkap melakukan permainan Pokemon Go pada jem kerja menurut Asrizal akan disesuaikan dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang tidak bekerja pada jamnya.

"Sebenarnya sanksi tersebut juga berlaku kepada PNS yang melakukan aktifitas lainnya. Seperti main internet dan lainnya, atau kegiatan yang tidak masuk dalam tugas PNS pada saat jam kerjanya. Pada jam dinas itu PNS harus bekerja sesuai dengan tugasnya, karena jaringan internet yang ada di kantor disediakan bukan untuk main Pokemon Go, tapi untuk menunjang aktifitas kerja pegawai," pungkasnya.(dian)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER