Kanal

Polres Meranti Amankan 6 Kotak Besar Daging Itik Ilegel Asal Malaysia

PELITARIAU, Meranti-Polres Kepulauan Meranti pada Senin 25 Juli 2016 lalu, pukul 11.00 Wib telah amankan 6 kotak besar daging bebek tanpa dokumen yang sah. Daging bebek tersebut ditemukan di Jl.Tanjung Harapan Pelabuhan Pelindo 1 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengamanan daging bebek tersebut di karenakan telah terjadi dugaan tindak pidana dibidang Karantina Hewan dengan cara memasukkan media pembawa hama berupa Daging bebek dan Daging Ayam dari Luar Negeri
yakni Malaysia Ke Wilayah R.I  tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara Asal. Sebagaimana  pasal 31 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 5 UU R.I No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan dan berdasarkan Laporan Polisi No.LP.A/82/VII/2016/ Riau/Reskrim/Kep.Meranti tanggal 25 Juli 2016.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar Sik, MM kepada wartawan, Selasa (26/7/16) menjelaskan Pengamanan daging bebek ilegal tersebut bermula pada hari Senin (25/7) sekira pukul 11.00 Wib Pers SPK Res Kepulauan Meranti Bribka Haryandi dan Bribda Herdi melakukan patroli dan menemukan saudara Rokim yang membawa  6 bungkus besar barang. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui barang tersebut berisi daging Bebek, daging Ayam dan bakso ikan ( ball fish ).

Asep mengatakan, terhadap daging ayam / bebek  ternyata tidak dilengkapi dengan Seritikat Karantina dari daerah asalnya yaitu Malaysia. Sedangkan terhadap bakso ikan terdaftar didalam Sertifikat Karantina yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.

"Barang  tersebut  dibawa dari Malaysia ke Selatpanjang  menggunakan KM Tenaga Sakti, dimana Suparman Alias Acai adalah selaku pengurus (transportir /  expedisi ) di kapal tersebut" Ungkap Asep

Sampai di Selatpanjang  barang tersebut dibongkar di Pelabuhan Pelindo 1 diangkut oleh Rokim  dengan menggunakan becak dan dibawa ke Rumah Zulkarnain  alias Zul yang terletak di Jl Impres Gg. Setia Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke rumah Zulkarnain, di rumah zulkarnain ditemukan 9 Kotak besar yang berisikan Daging Ayam dan Bakso ikan.

" Barang bukti yang di amankan satuan reskrim polres Meranti berupa 431 Bungkus daging ayam, 107 ekor/bungkus daging bebek dan 990 bungkus bakso ikan ( ball fish ) untuk di lakukan pengembangan. Sementara  itu BB di titipkan di gudang Penyimpanan Ikan di Pasar Jawi-jawi" Jelas Asep

Berdasarkan Keterangan saksi bahwa barang berupa daging bebek, daging ayam dan bakso Ikan tersebut benar berasal dari Malaysia yang dibawa oleh Edison (kapten Kapal) dengan menggunakan KM
Tenaga Sakti dan sampai di Kota Selatpanjang (Pelabuan Pelindo 1) pada hari Minggu 24 Juli 2016 sekira 24.00 Wib. Barang tersebut merupakan milik Saudara Ayam  yang berdomisili di Pekanbaru.

"Barang yang di kumpulkan di rumah Zulkarnain tersebut  untuk selanjutnya di kirimkan kepada Saudara Ayam di Pekanbaru. Untuk langkah lebih lanjut polres meranti memanggil dan memriksa Ayam selaku
pemilik barang, Memanggil dan Memeriksa Edison (Kapten Kapal) selaku pihak yg membawa barang dari Malaysia," Jelas nya. (eka)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER