Kanal

Kejari Selatpanjang Musnahkan BB dari 35 Perkara

PELITARIAU, Meranti-Kejaksaan Negeri (Kejari) Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) di halaman kantor Kejari, Kamis (21/7/16). BB yang dihanguskan hasil dari penanganan beberapa perkara.

Puluhan item perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. BB yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, dan BB lainnya.

Pemusnahan BB tersebut di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negri Selatpanjang Suwarjana SH,  di hadiri juga Asisten 1 Alizar, Kasat Narkoba AKP Joniwardi, Kalapas Wiwid dan  Ketua Granat Ruslan

Kepala Kejaksaan Negri Selatpanjang Kabupaten Meranti Suwarjana SH kepada wartawan kamis (21/7/16) mengatakan bahwa Pemusnahan barang bukti narkotika yang berkekuatan hukum tetap ataupun inkrah sebanyak 35 Perkara dari bulan september 2015 hingga juli 2016.

Tambahnya lagi, untuk BB narkotika jenis shabu shabu sebesar 80,23 gram, Ganja kering 3,04 gram, dan pil ekstasi 16,34gram.

Sementara itu Asisten 1 Kabupaten Meranti Alizar menghimbau agar sama sama kita basmi narkoba di bumi Meranti ini. "Narkoba ini merupakan musuh utama yang harus kita basmi agar anak anak generasi penerus kitatidak terjerumus di lembah kejahatan tersebut," harapnya** (eka)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER