Kanal

Ingin Tau SOTK Baru Perangkat Daerah Inhu, Ini Dia Susunanya

PELITARIAU,Rengat - Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) kedepan diperkirakan akan terdiri dari 2 Sekretariat. Kedua Sekretariat tersebut masing-masing adalah Sekretariat daerah (Setda) di kantor Bupati Inhu dan Sekretariat dewan (Setwan) di DPRD Inhu.

Hal tersebut diketahui Pelitariau.com dari usulan draf OPD yang disampaikan Bupati ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dan di jadikan Peraturan daerah (Perda) yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Inhu, Kamis (14/7). SOTK baru tersebut terdiri terdiri dari 11 badan dan 15 dinas ditambah 1 Inspektorat diluar kecamatan.

Nota pengantar draf OPD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Inhu Kamis (14/7) dipimpin ketua DPRD Inhu Miswanto dan dihadiri Wakil Bupati Inhu Khairizal tampak juga Sekda Inhu Agusrianto. Terhadap Ranperda yang akan disahkan tersebut menjadi Perda tahun 2016 hanya akan dibunyikan Badan dan Dinas secara global saja.

Draf Organisasi Perangkat Daerah yang di sampaikan ke DPRD Inhu untuk dibahas terdiri dari:

a. Sekretriat daerah; (tipe A)
b. Sekretriat DPRD; (tipe B)
c. Inspetorat; (tipe A)
d. Dinas daerah terdiri dari:
   1. Dinas Pendidikan; (tipe A).
   2. Dinas Kesehatan; (tipe B)
   3. Dinas Administrasi Kependuduk dan Pencatatan Sipil;  (tipe A)
   4. Dinas lngkungan hidup; (tipe B)
   5. Dinas Perpustakaan; (tipe C)
   6. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; (tipe B)
   7. D ins peberdayaan masyarakat; (tipe B)
   8. Dinas Tenaga Kerja (tipe B)
   9. Dinas Sosial; (tipe B)
  10. Dinas Penanaman Modal; (tipe A)
  11. Dinas Perindustrian; (tipe B)
  12. Dinas Perhubungan; (tipe B)
  13. Dinas Komunikasi dan Informatika; (tipe B)
  14. Dinas Pertanian; (tipe B)
  15. Dinas Perikanan; (tipe C)
  16. Dinas Pangan; (tipe B)
  17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; (tipe B)
  18. Dinas Perumahan dan Penata Pemukiman (tipe C)
  19. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe C)
  20. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (tipe B)
  21. Dinas Kepemudaan dan Olahraga; (tipe B)
e.  Badan Terdiri dari
   1. Badan Perecanaan (tipe A)
   2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan: (tipe B)
   3. Badan Pendapatan Daerah (tipe A)
   4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; (tipe A)
   5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; (tipe C)
   6. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
F. Satuan Polisi Pamong Praja; (tipe C)
G. Kecamatan
H. Kelurahan.(arf)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER