Kanal

Gawat...Masyarakat Miskin Terancam Tak Bisa Nikmati Elpiji 3 Kg

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan distribusi tertutup elpiji 3 kg belum dikhususkan untuk masyarakat miskin. Saat ini penyalurannya akan fokus kepada rumah tangga dan usaha mikro karena sering salah sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, masyarakat miskin belum bisa dapat kartu khusus untuk menikmati distribusi tertutup elpiji 3 kg karena terbentur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26/2009 Pasal 20 ayat (2). Bunyinya penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Kami usahakan rumah tangga dan usaha mikro dapat. Selain itu enggak boleh, di aturan yang sekarang belum sampai ke (masyarakat) tidak mampu. Jadi rumah tangga saja," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/7/2016) sebagaimana diberitakan sindonews.com.

Sehingga, kata dia, pemerintah tahun ini akan lebih fokus supaya seluruh rumah tangga dan usaha mikro bisa menikmati distribusi tertutup elpiji 3 kg yang akan dimulai akhir bulan ini atau awal Agustus. Sementara, untuk restoran dan masyarakat miskin yang tidak termasuk kedua golongan itu maka harus membeli elpiji 12 kg.

"Yang enggak dapat kartu, hotel itu misalnya ya beli yang 12 kg. Masyarakat kalau dia sepanjang berumah tangga boleh," katanya.

Menurutnya, cukup banyak penggunaan elpiji 3 kg yang tak tepat sasaran dari total produksi 5,6 juta ton. Akibatnya  pemerintah membatasi konsumen elpiji subsidi tersebut dengan mengeluarkan kartu khusus yang tidak diberikan ke sembarang pihak.

"(Kalau pakai kartu) kami harapkan pengoplosan tidak ada, terus ke hotel, restoran, rumah makan begitu. Ada datanya (jumlah yang tidak tepat sasaran), biar Pertamina yang menyampaikan," pungkasnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER