Kanal

Polsek Bangko Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan

PELITARIAU,ROHIL- Jajaran Kepolisian sektor (Polsek) Bangko berhasil meringkus Sugiantoro alias gian (32) pelaku pembakaran hutan dan lahan di batang nibung seluas 2 hektar di RT 007 Kepenghuluan Parit Aman, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau.

 

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko, AKP Agung Triadi, SIK di halaman Mapolsek Bangko Jalan Perwira, Rabu (13/07/16) siang didampingi Wakapolsek AKP Dodi, Panit Reskrim dan jajarannya. Kata Agung Triadi, pelaku pembakaran lahan dan hutan telah kita amankan beserta barang Bukti berupa 1 buah mancis, sisa yang terbakar dan kayu.

 

Jelas Agung bahwa pelaku sudah dua kali melakukan pembakaran hutan dan lahan. Lahan yang dibakar merupakan lahan milik ibunya. “Menurut keterangan tersangka, setelah dibakar nanti, lahan itu akan digunakan untuk menanam padi oleh ibunya”, ungkap Kapolsek.

 

Pasal yang disangkakan lanjut Agung yakni pasal 78 ayat 3 dan 4 UU RI No 32 Tahun 1999 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 108 UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau pasal 187 KUHP Pidana.

 

“Pasal yang disangka berlapis. Proses penyelidikan akan dilakukan langsung oleh Polsek Bangko”, ujar Agung. Untuk mempermudah proses penyelidikan, tambah Kapolsek pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepenghuluan.

 

Pada kesempatan itu, Agung juga menjelaskan bahwa beberapa hari terakhir pihaknya sudah melakukan penyegelan lahan di beberapa kepenghuluan diantaranya lahan di kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, Teluk Bano dan Parit Aman. “Kami akan melakukan penyelidikan mengapa lahan itu sampai terbakar”, tegasnya.

 

Sementara itu kepada masyarakat Rokan Hilir khususnya yang ada dikecamatan Bangko, Kapolsek berharap tidak ada lagi yang membakar hutan sesuai statemen Kapolres Rohil. “Jangan coba-coba, kalau ada akan kami tangkap pelakunya”, ujarnya.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER