Kanal

Ajang Balas Dendam, Senior Tidak Boleh Ikut Dalam Pelasanaan MOS

PELITARIAU, Pekanbaru - Seluruh sekolah harus mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Pihak sekolah dalam Masa Orientasi Siswa (MOS) dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak mendidik.

"Siswa dan siswi senior tidak boleh ikut dalam MOS, senior selalu melakukan pembinaan peserta tidak mendidik (balas dendam,red) kepala sekolah harus melakukan pencegahan kalau seniornya terlibat dalam MOS," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Riau, Kamsol, Selasa (12/7/2016) di Pekanbaru.  

Ditegaskan Kamsol, Yang mana Implementasi kegiatan MOS akan jauh lebih bermanfaat apabila diisi dengan kegiatan yang berupa proses pengenalan dan aktualiasi diri siswa itu sendiri terhadap lingkungan sekitarnya.
 
"Yang perlu diingat ialah sekolah bertugas membangun ekosistem pendidikan yang baik dengan lingkungan sekitarnya. Jadi hindari kegiatan yang berbau kekerasan dan tidak ada manfaatnya," imbuhnya.

Disdikbud Riau mengimbau seluruh sekolah yang ada agar tidak melibatkan siswa senior dalam MOS. "Kegiatan seminggu ini di sekolah memang dilaksanakan MOS.**Dian


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER