Kanal

Sanksi Menanti Perusahaan yang Lalaikan THR

PELITARIAU, Jakarta-Kementerian Ketenagakerjaan akan menjatuhkan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan-perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya kepada para pekerja. Batas pemberian THR untuk masa Idul Fitri tahun 2016 jatuh Rabu (29/6) kemarin.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sanksi administratif yang akan dibebankan kepada perusahaan yang lalai adalah teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Sementara itu, kata Hanif, sanksi denda dipatok lima persen dari total nominal THR yang harus ditanggung perusahaan. Beragam sanksi itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketengarakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.

"Kami meminta seluruh perusahaan untuk melaksanakan kewajiban mereka terkait THR, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya di Jakarta, siang tadi, seperti dilansir Antara.

Menurut Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan. Peraturan sebelumnya menyebut, hanya yang telah bekerja selama tiga bulanlah yang berhak menerima THR.

Terkait sanksi administratif, teguran tertulis akan dijatuhkan kepada perusahaan, merujuk pada nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan Dinas Ketenagakerjaan.

Adapun, sanksi pembatasan kegiatan usaha bakal dijatuhkan dengan mempertimbangkan teguran tertulis yang tak dipatuhi perusahaan dan kondisi finansial korporasi. Situasi keuangan perusahaan terwujud dalam laporan keuangan selama dua tahun terakhir yang telah diaudit konsultan publik.

Terkait kelalaian perusahaan, Hanif mendorong para pekerja yang belum menerima THR untuk melapor ke posko aduan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia berkata, posko itu didirikan di tingkat pusat hingga ke daerah.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER