Kanal

KY Nilai Ketua Pengadilan Tembilahan Minta THR Coreng Martabat Peradilan

PELITARIAU, Jakarta - Beredar surat permintaan THR oleh seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada pengusaha di Riau. Hal ini sangat disesalkan Komisi Yudisial (KY) karena telah mencoreng martabat peradilan.

"Jika tindakan tersebut benar, maka mencoreng martabat dan integritas peradilan," kata juru bicara KY, Farid Wajdi kepada wartawan termasuk detik.com, Senin (27/6/2016).

KY menegaskan, surat permintaan itu tidak bisa diterima dalam semangat adiluhung dunia peradilan.
Perbuatan itu merupakan bagian dari perbuatan tercela karena dapat merendahkan kehormatan, martabat dan keluhuran perilaku profesi hakim.

"Pelajaran terpenting dari deretan kasus yang menimpa lembaga peradilan, mestinya lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Tidak ada permaafan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," ucap Farid.

KY meminta MA memberikan pembinaan terlebih dahulu atas kasus itu sebelum terjadi hal lebih jauh. Jika tidak, maka pengawasan KY yang akan turun.

"Bagi KY, masalah akan terus terjadi jika pada aspek pencegahan tidak lagi diperdulikan, maka penegakan represif yang akan bicara, dan untuk yang kesekian kali pula kami ingatkan bahwa pengawasan tidak tidur," cetus Farid.

Sebagaimana pemberitaan Pelitariau.com sebelumnya, berikuat adalah bunyi surat permohonan yang memakai Kop Pengadilan Negeri Tembilahan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Y. Erstanto Windiolelo, SH, M. Hum, “ Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari Raya Idul Fitri 1437 H Tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/k karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungn dengan hal tersebut diatas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak Ibu saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu saudara.

Demikianlah untuk dapat dipertimbangkan, atas perhatianya kami ucapkan terimakasih,” begitulah isi surat tersebut.

"Jangn sampai masalah ini, karena nir-tindakan atau lamban lantas ditiru sebagai permakluman oleh aparat pengadilan lainnya dan jika ada diharapkan pihak-pihak atau publik mengetahui agar membuka tindakan tersebut," pungkas Farid. **


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER