Kanal

Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 dan THR untuk PNS Cair Bulan Ini

PELITARIAU, Jakarta-Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan POLRI dibayarkan bersamaan pada bulan ini, Juni 2016.

Hal itu juga berlaku untuk gaji ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, prajurit TNI dan POLRI, serta pegawai dan pimpinan lembaga non struktural pemerintah.

Ketentuan itu tertuang dalam empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditekennya kemarin, 20 Juni 2016, yakni PMK Nomor  96/PMK.05/2016, PMK Nomor  97/PMK.05/2016, PMK Nomor  98/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 99/PMK.05/2016.

Bambang menjelaskan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar penghasilan bulanan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk THR, hanya dibayarkan sebesar gaji pokok dari masing-masing pegawai.

"Penerima pensiun terusan dari  pensunan PNS, prajurit TNI,  anggota POLRI,
atau pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni," ujar Menkeu seperti dikutip dari salah satu PMK tersebut yang diberitakan CNN Indonesia 

Tunjangan-tunjangan tersebut, lanjut Menkeu, tidak dikenakan potongan iuran apapun, kecuali pajak penghasilan (PPh).

Namun, Menkeu menegaskan, tunjangan gaji ke-13 dan THR dikecualikan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Menurutnya, anggaran yang diperlukan untuk pemb ayaran gaji ke-13 dan THR dibebankan ke APBN dan APBD.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER