Kanal

Wahh Mantap, Meranti Kembali Raih WTP Berturut-turut Dari BPK RI

PELITARIAU, Meranti– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti semakin matang dan disiplin dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dibuktikan dengan raihan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) yang keempat kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (14/6).

 
Opini WTP itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam penggunaan APBD tahun 2015 lalu. LHP tersebut diterima Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi di gedung BPK Jalan Sudirman Pekanbaru. 
 
Penyerahan LHP pula dilakukan langsung oleh anggota III BPK RI Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi CFrA CA disaksikan oleh Ketua BPK RI Perwakilan Riau Harry Purwaka. Penyerahan LHP dilakukan berbarengan dengan seluruh kabupaten/kota lainnya di Riau.
 
"Kita berterima kasih atas opini WTP karena ini merupakan yang keempat kalinya berturut-turut. Untuk sebuah kabupaten baru tentu ini suatu pencapaian. Saya apresiasi atas kinerja bidang keuangan kita dan semua SKPD yang sudah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan," ungkap Bupati Irwan.
 
Namun dia menggariskan agar jangan sampai hal itu membuat jajarannya terlena. Bahkan Irwan menganggap opini WTP itu suatu tantangan agar ke depan pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi bukan saja dari sisi pelaporan tapi juga pelaksanaan kegiatan.
 
"Kedepan bagaimana harus lebih baik bukan saja dari segi pelaporan dan pertanggungjawaban tetapi juga pelaksanaan kegiatan yang benar-benar tepat sasaran sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu tentu saja kita perlu perencanaan yang matang terhadap semua kegiatan," jelas Irwan.
 
Selain Meranti, opini WTP atas LKPD tahun 2015 ini juga diraih 4 kabupaten lainnya di Riau yakni Kabupaten Kuantang Singingi, Bengkalis, Siak, dan Pelalawan. Opini tersebut didapat atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah dan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan telah cukup dan bebas dari salah saji yang material.
 
Semenara opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD 2015 diberikan BPK RI untuk 4 daerah di Riau, yakni Kabupaten Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kampar dan Kota Dumai. Opini itu diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah. Kecuali untuk item tertentu yang menjadi pengecualian. 
 
Dalam sambutannya anggota tiga BPK RI, Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, CFr.A., CA menyampaikan, masih adanya permasalahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Namun, dari keseluruhan LHP atas LKPD tahun 2015 mendapat rekomendasi-rekomendasi. Sesuai pasal 20 UU nomor 15 tahun 2014, pejabat daerah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan itu disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.***

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER