Kanal

Dituduh Mencubit Murid, Guru Agama Dilaporkan ke Polisi

PELITARIAU, Jakarta - Seorang guru agama di sekolah Santo Antonius berinisial FI dilaporkan ke Polres Jakarta Timur. FI  diduga melakukan tindak kekerasan kepada siswa kelas V SD berinisial K (10).

Kuasa hukum FI, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan orangtua K kepada sang guru tidak benar. Kejadian ini bermula saat FI mengajar di kelas V pada 7 April 2016 lalu.

Azas melanjutkan, saat FI sedang mengajar, K malah tidak memperhatikan. FI pun menghampiri untuk memintanya agar tetap fokus pada pelajaran. Bahkan, K pun duduknya juga membelakangi guru yang sedang mengajar.

FI, lanjut Azas, meminta agar K tidak berisik, namun tak digubris."Setelah itu FI membantu untuk memperbaiki posisi duduk si anak ini. Supaya balik lagi menghadap ke depan. Ya sudah itu saja yang terjadi," terang Azas, Jumat (10/6/2016) sebagaimana diberitakan Sindonews.com

Berselang dua hari semenjak kejadian itu, Ibu dari K mendatangi gereja Santo Yosep Matraman, Jakarta Timur. FI yang sebentar lagi menjadi pastor ini pun menjadi sasaran omelan sang ibu.

"Ibu anak ini langsung memarahi FI di Gereja. Frater mencoba menjelaskan, bahkan kepala sekokahnya pun juga membantu menyelesaikan masalah malah dibentak-bentak sama ibu ini," ujarnya.

Pada 12 April 2016 lalu, orang ua K melaporkan kepada Polres Jakarta Timur. Hari ini FI dan kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan penyidik. "Tadi kita baru dipanggil sebagai saksi. Pihak penyidik bilangnya sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu," tutupnya.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER