Kanal

Kelewang Divonis 6 tahun, Klewang Pilih Tak Banding

PEKANBARU (PR) - Ketua Geng Motor XTC Pekanbaru, Mardirjo alias Klewang (58), memilih untuk tidak mengajukan banding. Dia mengaku ikhlas menerima hukuman 6 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Biarlah saya menjalankan hukuman ini. Mungkin, semua orang menginginkan saya dihukum seberat-beratnya," ujar Asmanidar menirukan ucapan Klewang, Selasa (10/9).

Menurut Asmanidar, Klewang menerima vonis hakim dengan ikhlas. Namun dia berharap agar masyarakat mau mendoakan dan memaafkannya. "Supaya saya bisa kuat menghadapi cobaan ini dan bisa menjalani hukuman ini," ucap Klewang melalui Asmanidar.

Sikap yang diambil Klewang ini, membuat hukuman 6 tahun mempunyai kekuatan hukum tetap. "Dengan tidak bandingnya Klewang, putusannya sudah inkrah. Selaku penasihat hukum saya menghormati keinginan klien saya. Lagi pula itu hak klien saya mau banding atau tidak," ujar Asmanidar.

Diberitakan sebelumnya, Klewang divonis karena dinilai hakim terbukti melakukan perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit secara bersama-sama. Klewang juga terbukti menyuruh orang untuk melakukan perusakan.

Dengan pembuktian itu, Klewang dinilai terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan pasal 169 KUHP. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Sukatmini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni hukuman 4 tahun penjara.(pr-CR 01)
 


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER