Kanal

Sekdakab Meranti Kukuhkan Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah

PELITARIAU, Meranti- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti H Iqaruddin melakukan Pengukuhan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Kepulauan Meranti 2016-2018 mendatang.

 
Sekdakab berharap dengan pengukuhan itu, Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah dapat mengakomodir hak-hal dari buruh/tenaga kerja untuk mendapatkan upah yang layak demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Meranti, belum lama ini.
 
Duduk sebagai Ketua Dewan Upah Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs Izhar dan Sekretaris Syarifudin dengan anggota merupakan keterwakilan dari seluruh Stakeholders terkait mulai dari Asosiasi, Pengusaha dan Pemerintah, pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah oleh Sekda diikuti oleh pengurus yang dilantik.
 
Dengan terbentuknya Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah masa bakti 2016-2018 tersebut, Sekda berharap pengurus dapat memberikan saran dan masukan serta pertimbangan kepada Bupati selaku Kepala Daerah terkait upah dan hak-hak tenaga kerja agar tidak terjadi diskriminasi atas dasar apapun untuk kesejahteraan pekerja dan keluargannya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha. 
 
"Dewan upah harus dapat memberikan
saran dan pertimbangan yang terbaik terkait upah pekerja, dengan tetap menselaraskan aspek ekonomi secara tepat, perkembangan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja," jelas Iqaruddin.
 
Karena menurutnya lagi, Sektor Tenaga Kerja memiliki peranan penting sebagai pelaku dari tujuan pembangunan oleh karena itu peranan tenaga kerja sangat menentukan proses dan percepatan pembangunan untuk itu harus dibangun sebagaimana mestinya.
 
Dengan saran melalui pertimbangan yang tepat dan benar dari Dewan Pengupahan dan Sekretaris Dewan Upah terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), dapat mnciptakan sistem pengupahan yang wajar dan manusiawi bagi tenaga kerja, sehingga kebijakan yang diambil Pemda tidak memicu terjadinya pengurangan tenaga kerja (PHK), terjadinya pemogokan oleh tenaga kerja yang dapat menganggu stabilitas daerah.
 
"Stabilitas daerah juga syarat mutlak yang diperlukan dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemda terutama dalam mensukseskan program Kabupaten," paparnya.
 
Pada kesempatan itu Sekda juga mengingatkan kepada pengusaha untuk komit memperhatikan hak-hak tenaga kerja salah satunya THR yang dalam beberapa minggu kedepan harus dikeluarkan. 
 
"THR harus dikeluarkan kepada para pekerja agar tidak menimbulkan gejolak," ujarnya menimbang tak lama lagi memasuki bulan puasa dengan begitu sebulan lagi umat muslim akan merayakan hari besarnya.***

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER