Kanal

Terkait Hukuman Kebiri, Ini Tanggapan P2TP2A Meranti

PELITARIAU, Meranti- Maraknya kejahatan seksual yang sering terjadi terhadap anak, membuat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo geram dan angkat bicara.

 
Dalam hal itu Jokowi telah menyetujui dan juga menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berfokus pada penambahan hukuman Kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.
 
Adapun tujuan dari hukuman kebiri kimia adalah mengurangi nafsu seksual atau libido pelaku kejahatan seksual anak.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Meranti Meranti melalui Sekretaris P2TP2A Meranti Ira Novianti SKM mengatakan kalau pihaknya mendukung penuh program pemerintah pusat terkait Kebiri.
 
"Karena kita lebih berpihak ke korban kekerasan seksual terhadap anak, karena dalam hal itu si korban betapa menderita dan trauma dilingkungan sekitarnya. Untuk itu, pihak kita telah menyediakan tempat bagi para korban yang berdampak dari terjadinya kekerasan seksual," terangnya, pada Kamis (26/05) kepada Pelitariau.com. 
 
Dirinyaa juga mengatakan, untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya selama ini telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, diantaranya dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Psikolog, Tokoh keagamaan (ulama, red), Dinas sosial, dan pihak terkait lainnya. 
 
Selain itu, lanjut Ira, "Apabila dalam penanganan kasus sikorban masih mengalami trauma yang begitu berat dan tidak bisa ditangani disini, maka dari pihak kami akan dirujuk ke provinsi yakni di rumah perlindungan trauma center (RPTC) atau rumah aman, disana mereka akan diberikan bimbingan," ulasnya.
 
"Apabila dalam di rumah aman tersebut dalam kurun waktu 7 hari tidak membaik, maka akan ditambah waktu 7 hari kedepan," tambahnya.
 
Sekedar informasi, dari data yang dihimpun melalui P2TP2 Meranti, sepanjang tahun 2015 tercatat ada 22 kasus yang sudah ditangani. Sedangkan di tahun 2016 terhitung januari hingga Apri, sebanyak 10 kasus.***

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER