Kanal

Sejalan Dengan Keinginan Meranti, Iqaruddin : Terus Berbenah Untuk Memberikan Pelayanan Publik

PELITARIAU, Selatpanjang- Menyikapi sosialisasi tentang pembekalan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Riau, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti H Iqaruddin menyambut positif kegiatan tersebut.

 
Karena menurutnya, hal itu sejalan dengan keinginan dari Pemda Meranti untuk memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat yang diawali dengan mendisiplinkan jajaran pegawai sehingga pelayanan yang diberikan menjadi baik.
 
"Kita akan terus berbenah untuk memberikan pelayanan publik yang dimulai dengan mendisiplinkan sehingga pelayanan yang diberikan memenuhi amanat UU No 25 Tahun 2009," ujarnya.
 
Salah satu pelayanan publik prima yang dilakukan oleh Pemda Meranti yakni dalam hal pengurusan administrasi investasi oleh Badan Penanaman Modal Kabupaten Meranti, dimana instansi ini telah melaksankaan pelayanan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan Bupati Kepulauan Meranti
 
Hal itu agar masyarakat maupun pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan mendapat pelayanan yang transparan sesuai waktu, biaya serta dasar hukum. Dan menyangkut pelayanan dari Dinas Pelayanan Modal telah pula mengantongi ISO 9001 Tahun 2014.
 
Selain itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kepulauan Meranti Hendra Putra mengatakan kalau pelayanan yang saat ini diterapkan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
 
"Pelayanan yang kami terapkan sesuai dengan SOP Yang ditetapkan oleh Bupati dan berhasil mengantongi ISO 9001 Tahun 2014," aku Kepala Badan Penanaman Modal Kepulauan Meranti Hendra Putra.
 
Hal yang sama juga diaku oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Meranti Drs Jonizar, dimana dalam pengurusan administrasi kependudukan pihaknya komit memberikan pelayanan prima dengan catatan semua syarat-syarat yang dibutuhkan telah terpenuhi. 
 
"Jika semua syarat telah dilengkapi maka akan segera diproses namun jika tidak lengkap tidak bisa kami proses," jelas Jonizar yang mengaku terkadang masyarakat kurang memahami terkait melengkapi syarat-syarat pengurusan administrasi.***

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER