Kanal

GKPK Inhu Komentari Kebijakan Rencana Pemberhentian Sekda Agus Rianto

PELITARIAU, Rengat - Berembusnya kabar rencana Bupati Indragiri hulu (Inhu) H Yopi Arianto SE akan memberhentikan Sekretaris daerah (Sekda) Inhu H Agus Rianto SH menuai banyak komentar, setelah dikomentari oleh Pemantau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (PKKN) Berlin manurung, kali ini dikomentari oleh Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi (GKPK) Ir Johansen Simanjuntak.

Menurut ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GKPK Kabupaten Inhu Ir Johansen Simanjuntak Kamis (26/5) di kedai kopi Top Anda Pematangreba depan kantor Samsat menjelaskan kalau kebijakan mengangkat dan memberhentikan pejabat di wilayah Kabupaten Inhu adalah hak otoritas bupati, namun demikian dalam mengangkat atau memberhentikan pejabat, bupati harus melalui jalur penilaian Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).

"Tidak ada kata mundur dari jabatan, yang ada hanya pemberhentian berdasarkan Surat keputusan, kalau seorang pejabat mundur dari jabatan, tentunya ada masalah apa yang menyangkut dengan pejabat tersebut," kata Johansen yang sempat berkarir di struktural pemerintahan sampai dengan pengabdian dengan pangkat IVd pembina utama madia.

Dijelaskannya, kapanpun kalau Bupati Yopi Arianto menginginkan seorang pejabat berhenti, bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan cara mengeluarkan SK pemberhentian. "Bujuk-bujuk suruh mundur pejabat dari jabatan tidak ada dalam aturan, yang ada hanya penilaian Baperjakat dengan cara gelar rapat untuk meninai, mengevaluasi kinerja, dan diberikan pertimbangan atas permintaan bupati," jelasnya.

Menurut Alumni Universitas Sumatra Utara (USU) tahun 1982 ini, tidak ada pengaruh kinerja pemerintahan atas ancaman pemberhentian pejabat selagi belum keluar SK pemberhentian pejabatan yang bersangkutan. "Sekda adalah pejabat tertinggi di Aparatur Sipil Negara tingkat II, harus melihatkan diri kalau Sekda adalah melaksanakan fungsinya, diundang atau tidak harus hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi Sekda," ujarnya.

Antara kewenangan Sekda dan Wakil bupati saja, kata johansen Simanjuntak, jauh lebih besar kewenangan Sekda di ASN sesuai job Sekdanya, sedangkan wakil bupati hanya membantu tugas bupati sesuai dengan yang diperintahkan Bupati. "Pengangkatan pejabat eselon II hendaknya di Inhu harus melalui Asesment," tutupnya.

Terkait dengan adanya pejabat eselon II dan eselon III dilingkungan Pemkab Inhu, yang menyampaikan bisikan pesan kepada Sekda Inhu Agus Rianto mundur dari jabatan sesuai yang disampaikan Sekda Inhu H Agus Rianto SH sebelumnya, belum diketahu siapa nama pejabat eselon II atau pejabat eselon III tersebut. Bupati Yopi Arianto belum berhasil dikonfirmasi, Kabag Humas Sekda Inhu Jawalter Situmorang dikonfirmasi enggan berkomentar.*sry.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER