Kanal

7 Guru Honorer Laporkan Wanita Ini ke Polisi

PELITARIAU, Rengat - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Polres Inhu menahan tersangka berinisial Ro (50) warga Komplek Handayani Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. Pasalnya, PNS yang bertugas di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu diduga telah melakukan penipuan terhadap calon guru bantu provinsi.

 

Tersangka diamankan atas laporan tujuh guru honorer ke Mapolres Inhu pada tanggal 16 Maret 2016 lalu. “Tersangka sejak Senin (16/5) sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Inhu dan langsung Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disampaikan ke Kejaksaan Negeri Rengat,” ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana Sik, kepada Pelitariau.com Rabu (18/5).

 

Dijelaskannya, modus penipuan yang dilakukan tersangka dengan cara menjanjikan dapat diangkat sebagai guru bantu provinsi yang ditugaskan di Kabupaten Inhu. Karena, ada penambahan penerimaan guru bantu provinsi pasca sejumlah guru bantu provinsi yang lulus CPNS melalui jalur kategori dua (K2).

 

Namun kepada korban, tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 15 juta agar dapat mulus diterima sebagai guru bantu provinsi. Hanya saja, hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak kunjung diangkat menjadi guru bantu provinsi.

 

Bahkan, masing-masing korban sempat meminta agar uang yang diserahkan dapat dikembalikan tersangka. Sementara tersangka tetap saja berjanji dapat meluluskan lima orang korban tersebut sebagai guru bantu provinsi.

 

Korban yang tetap berharap dapat diangkat menjadi guru bantu provinsi tidak kunjung diangkat, akhirnya sepakat membuat laporan ke Mapolres Inhu. “Korban sudah berupaya mendatangi secara baik-baik, agar uang yang diserahkan dapat dikembalikan tetapi tersangka tetap berkilah. Bahkan, tersangka berjanji jika tidak lulus, uang akan kembali,” ungkapnya.

 

Diantara tujuh orang korban yang melapor itu diantaranya, Afri Dwi Yanti, Helda Masnawati, Rosdiana, Darti, Tri Lusiana, Murgiati, Tri Handayani. , Guru Honorer. Korban masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta dengan total Rp 105 juta. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan bisa saja ada tersangka baru,” terangnya.*Sry


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER