Kanal

Antisipasi Tindak Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ajukan Sejumlah Rekomendasi

PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan sejumlah masukan terkait maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, masukan itu disampaikan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016) kemarin.

Masukan itu dituangkan dalam Permendikbud nomor 82 Tahun 2015.

Pertama, sekolah harus membuat gugus tugas pencegahan kekerasan yang ada di setiap sekolah.

Gugus tugas itu berupa tim kecil yang peranannya mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah dan akan bekerja sama dengan tim adhoc penanggulangan kekerasan yang dibentuk oleh pemerintah daerah.

Tim adhoc terdiri dari unsur orangtua murid, para guru, tokoh masyarakat, psikolog, dan stakeholder lainnya.

Kedua, di setiap sekolah akan dibuat papan pengumuman berukuran 80 x 120 cm yang mencantumkan nomor telepon kepala sekolah, kepala dinas, kabupaten, kota, provinsi, polsek, polres, bahkan Kemendikbud.

Papan ini sangat penting keberadaannya karena dalam banyak kasus bullying, seringkali korban tidak melaporkan hal tersebut.

"Jadi anak itu bisa minta tolong kalau ada masalah. Orangtua juga demikian," kata Anies di Kemendikbud, Jakarta Selatan, Rabu (11/6) sebagaimana dilansir Kompas.

Ketiga, para orangtua akan diberikan panduan mengenai cara berkomunikasi dengan anak anak untuk menghindari risiko kekerasan dan tindak asusila.

Peran orangtua sangat penting karena tindak kekerasan dan seksual bisa terjadi di mana saja, di sekolah ataupun di luar sekolah.

"Kejadian (tindak kekerasan seksual) akhir-akhir ini kan terjadi di luar sekolah. Oleh karena itu kami merasa sekolah harus bantu preventif, meskipun kejadiannya tidak di dalam sekolah bukan berarti sekolah diam," kata Anies.

Secara teknis, Kemendikbud akan menyampaikan panduan tersebut kepada pihak sekolah yang akan menyampaikan kepada orangtua siswa.

Permendikbud nomor 82 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah dibicarakan bersama presiden dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada awal tahun 2016.

Presiden pun sudah memutuskan meningkatkan permendikbud menjadi peraturan presiden.

"Sehingga mempunyai kekuatan lebih besar dalam mengisntruksikan di daerah, karena kalau kemendikbud tidak bisa menginstruksikan ke daerah kepada pemda termasuk di situ ada keharusan mengalokasikan anggaran untuk gugus pencegahan," kata Anies.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER