Kanal

Saudara Politisi Nasional Terlibat Narkoba, Kapolres Inhil: Tsk Bisa Jalani Rehabilitasi

PELITARIAU, Tembilahan- Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono menyebutkan, keterlibatan H dalam kasus narkoba hanya menjalani proses pengobatan dan perawatan untuk direhabilitasi.

Pernyataan tersebut berdasarkan hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Senin (9/5) kemarin. Dimana, keputusan itu sudah dijalani putusan hakim di BNNP.

"Namun berkas tetap kami kirim ke Jaksa untuk dilakukan pradilan," kata Hadi Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol Dhana Ananda Syahputra dan Kasat Narkoba AKP Bachtiar dalam konferensi pers di Mapolres Inhil Tembilahan, Selasa (10/5).

Dia menjelaskan, adik politisi nasional ini ketangkapan saat petugas menggelar razia cipta kondisi pada tanggal 29 April 2016 di hotel Dubest Tembilahan. Saat itu, H yang dikenal sebagai pengusaha tidak seorang diri, melainkan bersama dua rekannya berinisial U dan S.

Disaat penggeledahan, barang bukti yang ditemukan berupa alat penghisap beserta narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Kata Kapolres, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa jika ditemukan barang bukti beratnya dibawah 1 gram, maka harus dilakukan assessment kepada BNN untuk dilakukan rehabilitas. Untuk itulah, kepolisian melakukan assessment.

Penting diketahui, menurut informasi yang berkembang menyatakan kalau tujuan H ke Tembilahan adalah hendak mengurus proses lelang pekerjaan peningkatan jalan di Inhil sebanyak 8 paket.

Kedelapan paket tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN yang nilainya ratusan miliyar. Dikarenakan terdapat problema secara teknis, pelelangan pun ditunda sementara. Saat ini, kedepanan paket masih belum tayang di web tesmi LPSE Kabupaten Inhil yang mana sebelumnya sempat tayang.***Bud_bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER