Kanal

Gubernur Riau Annas Maamun Ditahan di Rutan Guntur

PELITARIAU, Jakarta - Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap terkait alih fungsi hutan di Kuangsing, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia pun akan segera ditahan di Rutan Guntur. 

"Untuk tersangka AM, itu akan kita tempatkan di Rutan Guntur," kata Ketua KPK, Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9)

Sementara untuk tersangka Gulat ME Manurung, yang merupakan pengusaha sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, ditahan di Rutan KPK.

"Dan untuk GM akan kita tahan di Rutan KPK," kata Abraham.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau, yaitu Annas Maamun dan Gulat ME Manurung.

""Ditetapkan dua tersangka yaitu AM selaku Gubernur Riau dalam hal ini sebagai penerima, dan GM selaku pemberi," katanya.

Dia mengatakan, AM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dilansir okezone.com.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan dua orang tersangka dari sembilan orang yang tertangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 September kemarin. Sementara sisanya akan segera dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.  

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan semalam ternyata dari hasil pendalaman untuk sementara hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lainnya, karena tidak memiliki keterkaitan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana, kalau sudah selesai pemeriksaan akan dipulangkan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Namun, kata Bambang, dalam perkembangaan penyidikan, tidak menutup kemungkinan keenam orang tersebut bisa ikut dijerat. Hal itu tergantung dari hasil pengembangan penyidik.
 
"Namun dalam hal ini KPK hanya membatasi informasi terkait AM sebagai penerima dan GM selaku pemberi," kata Bambang.
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan jika penangkapan terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun (AM) tidak berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya

Menurutnya, kasus yang saat ini sedang disidik KPK berkaitan dengan kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

"Kasus ini tidak ada hubungannya dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan AM selaku Gubernur Riau. Sudah tegas-tegas disampaikan bahwa kasus ini berhubungan dengan proses alih fungsi lahan," kata Abraham .
 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER