PELITARIAU, Kerinci – Aparat kepolisian Pelalawan dari jajaran Polsek Pangkalan Kerinci menangkap seorang diduga pengedar narkoba di rumahnya di Jalan Jambu, Pangkalan Kerinci, Kamis (25/9) . Penangkapan tersangka (TSK) MW (25( dilakukan sore sekitar pukul 15.00 WIB, dari rumah tersangka polisi amankan sabu-sabu (SS) seberat 16 gram.
Menurut Kepala Polsek (Kapolsek) Pangkalan Kerinci, Kompol Arwin Wsc kepada waratwan, Jumat (26/9) bahwa sabu-sabu seberat 16 gram tersebut dibungkus dalam tiga paket besar siap edar.Tersangka MW diringkus di rumahnya sendiri beserta barang bukti yang sudah diamankan.
Menurut Kapolsek dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa 3 kantong paket besar narkoba jenis sabu-sabu seberat
16 gram. Selain SS, juga kita amankan 1 unit alat timbangan, 1 buah bong dan 1 buah botol mineral yang diisi cairan sabu, mancis,
pipet dan uang tunai sebanyak Rp 340.000.
Arwin menambahkan, saat ini barang bukti bersama tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna dilakukan proses
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (kor. htl)
Editorial: Rio Ahmad