Kanal

Tokoh Masyarakat Inhu Gerah Atas Lambatnya Penanganan Dugaan Korupsi Optimalisasi Listrik RSUD

PELITARIAU, Rengat - Lambatnya penanganan dugaan korupsi proyek optimalisasi listrik RSUD Indrasari Rengat yang dilaksanakan Distamben Inhu senilai Rp 8,2 Milyar,  oleh Kejari Rengat sejak dilaporkan pada November 2015. ‎Membuat salah satu tokoh masyarakat Inhu pesimis terhadap kinerja Kajari Rengat dan meminta kasus tersebut ditangani Kejati Riau atau Kejaksaan Agung.

Tokoh masyarakat Inhu, Hatta Munir saat ditemui Pelitariau.com, Selasa (19/4) menegaskan, keterbatasan personil dan kedekatan institusi dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang mungkin membuat kasus yang menjadi perhatian khalayak ramai ini, tak kunjung ada kejelasan.

"Melihat situasi tentang perkembangan kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi listrik RSUD Indrasari hingga saat, menimbulkan rasa pesimis terhadap kinerja Kejari Rengat yang menangani kasus tersebut. Sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan, sejak dilaporkan pada November 2015. Mungkin ini disebabkan keterbatasan personil atau rasa sungkan, karena sama-sama dalam Forkompinda Inhu," ujarnya.

Dengan rasa pesimis tersebut, pihaknya berpendapat ada baiknya proyek yang sangat dibutuhkan saat padamnya listrik PLN namun saat ini terbengkalai, tak beroperasi. Lebih baik ditangani Kejati Riau atau Kejaksaan Agung, agar supremasi hukum dapat ditegakkan dan reputasi kejaksaan dapat terjaga ditengah masyarakat.

"Agar tidak ada prasangka buruk atau tudingan miring terhadap institusi yang masih dibutuhkan masyarakat untuk penegakan hukum ini, ada baiknya kasus dugaan korupsi proyek Distamben ini ditangani Kejati Riau atau Kejaksaan Agung," jelasnya.‎

Sebagaimana diketahui, proyek optimalisasi listrik RSUD Indrasari Rengat yang dilaksanakan oleh Distamben Inhu,  senilai Rp.8,2 milyar. Menjadi perhatian berbagai kalangan, bahkan isu miring tentang keterlibatan mantan pejabat tinggi Forkompinda yang saat ini sudah pindah ke Propinsi sebelah merebak menjadi perbincangan, sebab proyek tersebut mangkrak tak dapat difungsikan sejak selesai dibangun pada Desember 2015 lalu.

Padahal proyek senilai Rp.8,2 milyar yang bersumber dari APBD 2015 ini telah selesai seratus persen‎, dengan sarana pendukung berupa genset merk perkin dengan kapasitas 630 KVA, panel APP, panel MDS dan power house, serta perangkat pendukung lainya.

Namun Distamben Inhu berdalih bahwa, proyek yang direncanakan dapat mengatasi padamnya listrik saat pemadaman bergilir, akibat defisit daya yang dialami PLN. Belum dapat difungsikan, karena masih menunggu pihak PLN Area Rengat untuk melakukan kenaikan daya. Padahal biaya pendaftaran kenaikan daya itu sudah dibayarkan sejak Desember 2015 lalu‎.*sry


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER