Kanal

Buronan Kasus BLBI Samadikun Ditangkap Saat Akan Tonton F1 di Shanghai

PELITARIAU,Jakarta - Buronan kelas kakap terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono telah berhasil ditangkap di China. Samadikun ditangkap oleh BIN yang telah mendapat informasi dari pihak intelijen China.

Kepala BIN, Sutiyoso menyebut bahwa Samadikun ditangkap saat akan menonton balapan Formula 1 yang digelar di Shanghai, China.

"Pemulangan kembali buronan WNI yang ada di luar negeri sudah menjadi kebijakan dari pemerintahan Jokowi-JK. Sementara itu sesuai UU No 17/2011 BIN mempunyai kewenangan melakukan operasi intelijen di luar negeri," kata Sutiyoso mengawali penjelasannya, Senin (18/4/2016) sebagaimana diberitakan detik.

Sutiyoso menjelaskan, Samadikun memang sudah masuk ke radar BIN. Pemilik dan mantan Komisaris Utama Bank Modern itu kabur dengan membawa pergi uang negara sebesar Rp 169,4 miliyar yang bersumber dari BLBI. Sebagai obligor BLBI yang telah menyelewengkan dana talangan, Samadikun telah divonis 4 tahun penjara namun dia kabur sejak tahun 2003.

"Bekerja sama dengan aparat pemerintah China, BIN memantau pergerakan SH sebagai salah satu target operasi. Pemantauan ini sudah berjalan beberapa waktu lamanya. Selanjutnya,pada tanggal 7 April 2016, saya diundang menjadi keynote speaker dalam sebuah acara di China. Dalam kesempatan tersebut saya bertemu dengan Menteri Polhukam dan pejabat terkait, serta meminta dukungan dalam menangkap SH," jelas Bang Yos.

"Berdasarkan info intelijen yang sudah matang, saya meyakini SH akan berada pada satu lokasi di Shanghai karena akan menonton Formula One. Karena itu, saat kembali ke tanah air, saya menugaskan satu tim dari BIN terus mengawasi lokasi. Pada tanggal 14 April 2016 tengah malam, SH mendatangi lokasi tersebut dan diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN," imbuhnya.

Bang Yos menyatakan, saat ini posisi Samadikun masih berada di China. Pemerintah Indonesia harus menunggu proses keimigrasian di China untuk membawa pulang salah satu obligor nakal BLBI itu.

"SH merupakan buronan koruptor kedua yang ditangkap pemerintahan Jokowi-JK, setelah Totok Ary Prabowo. Mantan Bupati Temanggung ini ditangkap di Kamboja tanggal 8 Desember 2015 sekitar pukul 17.00," tuturnya.

"Penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antar berbagai instansi, khususnya Polri dan Kejaksaan Agung yang memberikan data dan informasi tentang TO, serta Kemenlu yang memfasilitasi operasi luar negeri," tegas Kepala BIN. Bang Yos pun telah melaporkan penangkapan Samadikun ke Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, Samadikun menjadi buronan sejak kabur pada tahun 2003. Dari informasi di laman kejagung.go.id, Samadikun yang merupakan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu menghilang saat hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003. Dia dihukum 4 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169,4 miliar.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER