PELITARIAU, Pelalawan- Tim Sat Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang mengerebek sebuah rumah yang dicurgai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Maredan, Km 1, Simpang Beringin, kecamatan Bandar Sei Kijang, kabupaten Pelalawan, Selasa (12/4/2016).
“ Penangkapan AM (36) terjadi pada, Selasa (12/04/2016) sekitar pukul 17.00 WIB sore dirumahnya,”.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas Ipda M. Sijabat, Rabu ( 13/4/2016) membenarkan adanya penangkapan tersangka sabu yang kedapatan memiliki senjata soft gun tanpa izin.
” Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan kasusnya masih di kembangkan baik masalah narkoba, maupun atas kepemilikan senjata softgunnya ,” ujar Paur Humas Ipda M. Sijabat.
Pengerebekan tersebut langsung dipimpin Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Adi Pranyoto bersama Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung dan tim Sat Reskrim yang di kerahkan.
“ Penangkapan AM (36) berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dimana rumah milik AM kerap digunakan transaksi barang haram,” Terangnya.
Tidak perlu waktu lama, tim yang telah mengetahui target operasi (TO) sedang di rumah langsung melakukan pengerebekan. Tanpa perlawanan berarti AM berhasil diamankan dan rumahnya dilakukan pengeledahan. Tim Sat Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang menemukan bungkusan kecil yang diduga berisi sabu-sabu dan tas berisi pistol revolper jenis air soft gun.
“ Atas temuan barang bukti satu paket sabu, serta kepemilikan senjata jenis air soft gun bernomor 01303114001958 tanpa izin, tersangka digiring ke Mapolsek Bandar Sei Kijang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut,” Ungkapnya.***