PELITARIAU, Pelalawan- Dua petani berinisial Su (47) dan RL (27) warga Dusun I Naga Mulia, Desa Mulia Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, diserahkan ke kantor polisi karena tertangkap mencuri buah sawit milik perusahaan PT.SLS dengan menggunakan sebuah truk.
Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Rabu (13/4/2016) membenarkan adanya mengamankan dua pelaku pencurian sawit di PT. SLS yang ditangkap sekuriti.
” Saat ini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti mobil truk bermuatan sawit yang belum sempat di jual, untuk menjalani pemeriksaan dengan di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” Ujarnya.
Selain itu, Kedua pelaku ini melakukan aksinya pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB, pada saat Truk Cold Diesel warna merah BM 9650 CT melintas, dipergoki oleh sekuriti yang curiga masuk di areal perkebunan perusahaan.
"Karena curiga, langsung lakukan pengecekan terhadap muatan truk yang dikemudikan oleh Su bersama RL," terangnya.
Sementara itu, saat diperiksa ternyata truk cold diesel ternyata berisi buah sawit. Kemudian keduanya langsung diamankan bersama dengan mobil bermuatan buah sawit.
"Dari pengakuan keduanya, sekuriti PT.SLS langsung menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Kerumutan bersama barang bukti truk bermuatan buah sawit sebanyak 108 tandan yang baru dipanen,"Ungkapnya. ***