Kanal

Beredar Surat PKS Berhentikan Fahri Hamzah, Ini Penjelasan Sohibul Iman

PELITARIAU, Jakarta - Beredar surat berlambang PKS yang isinya Majelis Tahkim PKS memutuskan Fahri Hamzah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan PKS, berdasarkan rekomendasi Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS. Benarkah?

"Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut, jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut," ucap Presiden PKS saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (3/4/2016).
Foto: Salian surat yang beredar (istimewa)

Namun Sohibul membenarkan bahwa Majelis Tahkim sudah membuat keputusan tentang Fahri Hamzah, hanya saja belum diumumkan ke publik. Hal itu terkait dengan asas di internal PKS.

Sebagaimana diketahui, Fahri diminta mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR, salah satunya disuarakan secara pribadi oleh Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri. Fahri sendiri sudah diperiksa oleh BPDO pada Senin (11/1/2016).

"Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait Saudara Fahri Hamzah itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar, kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," papar Sohibul.

Berikut penggalan surat keputusan Majelis Tahkim PKS yang beredar lewat broadcast maupun di media sosial hari ini:

"Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun dua ribu enam belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadian Sejahtera."**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER