PELITARIAU, Pelalawan- Dalam sebulan terakhir ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Riau, telah menemukan tiga kasus pemalsuan dokumen dan identitas kependudukan palsu.
Kepala Disdukcapil Pelalawan, Syafruddin, Selasa (15/3/2016) kepada Pelitariau.com melalui via telpon membenarkan adanya beberapa dukumen yang palsu di bawa oleh masyarakat.
“ Adpun Jenis dokumen kependudukan yang dipalsukan seperti, Kartu Keluarga (KK), surat pindah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Syafrudin.
Selain itu, pemalsuan dokumen kependudukan tersebut ditemukan langsung oleh pihak Disdukcapil Pelalawan saat masyarakat yang datang memasukkan permohonannya. Saat diproses, dokumen seperti KTP pemohon tidak terdaftar. Berkemungkinan, KTP lama jenis SIAK yang dibawa pemohon itu palsu, terang Syadrudin.
" Setelah di cek ke server, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) itu tidak ditemukan,” Kata Syafrudin.
Sementara itu, dalam bulan ini saja sudah tiga kasus yang serupa .sedangkan untuk masyarakat yang ingin mengurus perpindahan domisili dari provinsi ataupun kabupaten lain harus membawa surat pindah dari daerah asal.
“ Kita ingin kedepannya tidak seperti ini lagi, maka dari itu bagi masyarakat yang ingin mengurus haruslah membawa persyaratan yang alasi tentunya,” Ungkap Syafruddin. ***