Kanal

Bupati Pelalwan Ingatkan Kades Kelola Anggaran Sesuai Peruntukan


PELITARIAU, Kerinci- Bupati Kab.  Pelalawan HM Harris mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa di wilayahnya agar bisa mengelola anggaran sesuai dengan peruntukkannya.  Agar supaya tidak menjadi temuan dikemudian hari yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Anggaran dari pemerintah kepada desa memang untuk kesejahteraan desa. Cuma saya ingatkan juga supaya desa mentaati aturan penggunaannya karena tidak gampang mengelolanya dan peruntukannya untuk apa saja itu ada aturannya," terang Bupati Pelalawan HM Harris, Senin (22/9)  di Pangkalan Kerinci.

Harris menjelaskan, bahwa dirinya berharap agar desa harus siap dan tidak menganggap mudah terkait pengelolaan anggaran yang lebih
besar dibanding sebelumnya. Dan desa juga harus melaporkan pertangungjawaban anggaran dengan tertib. Apalagi saat ini tengah
digalakkan program PPIDK, jadi jangan sampai pengelolaan dana tidak jelas pertanggungjawabannya.

 

"Sehingga para Kades tidak tersandung masalah hukum seperti yang telah dialami beberapa orang Kades dalam tahun ini," tandasnya.

Karena itu, sambungnya, dirinya hanya berharap segala persoalan yang ada hendaknya bisa duduk bersama, agar semua persoalan bisa
diselesaikan dengan baik.

 

"Kalau betul-betul berpihak pada masyarakat, seharusnya desa siap dan para perangkat desa juga harus bisa mengemban amanah. Pasalnya, saya melihat desa itu banyak kepentingan seperti untuk pembangunan pendidikan, sosial, infrastruktur," bebernya.

Bupati Harris menambahkan, terkait dengan hal itu, pemerintah daerah telah melakukan berbagai pelatihan administrasi untuk para
perangkat desa, terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.

"Hal ini dilakukan agar nantinya desa terutama kepala desa tidak keliru dalam menggunakan anggaran dan penyusunannya. Dan kita tidak ingin ada persoalan dikemudian hari," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dirinya juga mengharapkan agar keberadaan BPD yang cukup vital dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Pasalnya, BPD berfungsi sebagai kontrol kepala desa (Kades) dalam menjalankan pekerjaan dan mengambil kebijakan.

"Dengan demikian, maka pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan khususnya di tingkat pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar. Jadi, kelola lah anggaran pembangunan desa sesuai peruntukkannya dengan tidak menyimpang dari dari aturan hukum yang  berlaku,"harap Bupati. (cr. htl)

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER