Kanal

Polisi Inhu Buru Tersangka Perampokan Sampai Musi Rawas Sumsel

PELITARIAU, Rengat- Aparat gabungan dari Polsek Kuala Cenaku dan Sat Reskrim Polres Inhu pada tanggal 26 Februari 2016 lalu melakukan penangkapan terhadap Abasirin alias Rin (50). Rin merupakan salah satu buronan kepolisian Polres Inhu dalam kasus pencurian perampokan yang dilakukan Rin bersama rekannya pada tanggal 31 Januari 2016 lalu.

Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Hidayat Perdana. Hidayat berkata penangkapan itu dilakukan di Tabar Manik, Kabupaten Musi Rawas, Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Proses penangakapan itu terbilang menengangkan. Pasalnya pihak kepolisian harus memamasuki areal yang terbilang rawan. Pada Desember 2015 lalu, seorang petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya tewas saat melakukan penyergapan di lokasi itu.

Selain itu baru-baru ini, kantor Bupati Musi Rawas juga dibobol rampok. Oleh karena itu, Hidayat berkata bahwa operasi penangkapan terhadap Rin harus melalui perencanaan yang matang.

Hidayat menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya sudah melakukan pengintaian selama tiga hari di sekitar lingkungan rumah Rin. "Selama tiga hari dilakukan pengintaian, Rin ini tidak pernah keluar rumah," ucap Hidayat, Selasa (1/3).

Menurut Hidayat, mereka juga membawa seorang tersangka lainnya bernama Hamad Napia alias Amad untuk mengenali rumah Rin. Begitu Rin keluar rrumah pihak kepolisian yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap Rin dan membawanya keluar dari daerah tersebut.

Hidayat berkata bahwa Rin berperan sebagai eksekutor dalam perampokan yang menimpa seorang pasangan suami istri berprifesi sebagai penjual emas keliling bernama Abdul Thalib (48) dan Dewi Murni (42). Hidayat berkata tempat kejadian perampokan saat itu adalah Jalan Raya Rengat - Tembilahan, Dusun Suka Mulia, Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.

"Abasirin berperan sebagai eksekutor yang memegang senjata api dan melarikan sejumlah emas milik korban," ucap Hidayat.

Sementara itu, sebelumnya pada pertengahan bulan Februari 2016 lalu pihak kepolisian juga sudah mengamankan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Herjon alias Jon (41). Peran Jon adalah untuk menyembunyikan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksi perampokan.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap Hamad Napia (46) alias Amad di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Amad merupakan sosok perencana dalam aksi perampokan tersebut. Selain itu Amad yang juga turut turun pada aksi tersebut untuk melakukan pengintaian terhadap korban. Bahkan senjata api rakitan yang digunakan oleh Rin belakangan diketahui merupakan milik Amad yang dititip kepada seorang rekannya yang lain, berinsial Kd.

Hidayat mengungkapkan bahwa hingga kini Kd masih belum diketahui keberadaannya. "Masih ada tiga pelaku lagi yang kini berstatus DPO, yaitu Bl, Iw, dan Kd," ucap Hidayat. Hidayat mengungkapkan bahwa atas keterlibatan ketiga orang tersangka tersebut, masing-masing menerima uang hasil penjualan barang rampokan. "Amad menerima uang sebesar 10,7 juta Rupiah, sementara Rin menerima bagian sebesar 10,7 juta Rupiah dan Jon menerima bagian 1 juta Rupiah," ucap Hidayat.

Sementara ini, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan ketiga orang tersebut dalam sejumlah aksi perampokan yang terjadi di Inhu. Menurut Hidayat, Rin dan Amad juga diketahui merupakan pelaku perampokan di Desa Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil) yang terjadi pada tahun lalu. **(surya)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER