Kanal

Diduga, Banyak Usaha di Kecamatan Rambah Rohul Tak Kantongi Izin Usaha

PELITARIAU, PASIRPANGARAIAN - Camat Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Arie Gunadi mengungkapkan banyak usaha di wilayah kerjanya tidak mengantongi izin usaha resmi seperti klinik, praktek dokter, swalayan, depot air isi ulang, rumah makan dan usaha lainnya.


"Seharusnya, untuk mendapatkan izin usaha harus ada rekomendasi dari pemerintah setempat seperti Kepala Desa/ Lurah dan Camat. Itu sudah Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan," kata Arie kepada wartawan.

Sebagai Kecamatan berada di Ibukota Kabupaten Rohul, jelas Arie, para pelaku usaha di Kecamatan Rambah seharusnya mengantongi izin dari pemerintahan setempat, sebelum mengurusnya di instansi terkait, Seperti dilansir riauterkini.com.

Apalagi, sambung Arie, sesuai intruksi Bupati Rohul yang telah dilimpahkan pelaksanaan perizinan ke Pemerintahan Kecamatan, syaratnya, setiap usaha harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat.

Namun faktanya, banyak usaha di Rambah hanya mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, tanpa melibatkan Pemerintahan setempat, seperti Kades/ Lurah atau Camat.

Pasca pelimpahan kewenangan kepada Pemerintahan Kecamatan, menurut dia, Bupati Rohul mengharapkan pihak kecamatan bisa menarik restribusi dari bidang perizinan, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Arie mengharapkan, instansi terkait melakukan cek dan ricek izin para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Rambah. "Ini untuk mengetahui, apakah izin mereka sudah resmi atau belum," ujar dia.

Dia mengakui dia tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam membuka usaha. Namun, karena Kecamatan Rambah berada di Ibukota Kabupaten, maka usaha yang ada harus ditata sebaik mungkin.

Camat menginginkan, jika kecamatan dilibatkan, hal itu akan menjadi salahsatu target Pemerintahan Kecamatan dalam menyumbang PAD Kecamatan. Termasuk, seluruh tempat usaha bisa terdata. (PR-cr.Ram)

 

Editorial : Ramdana Yudha


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER