PELITARIAU, Siak-Selasa 16 februari 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, lakukan rapat Hering dengar pendapat tentang keberadaan F-SPTI di PT Guna Agung Semesta (PT.GAS), berdasarkan surat dari Komisi IV tentang tindak lanjut penanganan kasus PUK FSTPTI dengan PT GAS.
Rapat di pimpin langsung oleh wakil I Sutarno SH, peserta rapat yang hadir. Andray Adenanda SH MH CLA, beserta anggota komisi IV, Marudut Pakpahan, Awaludin, Marihot L Tobing, serta undangan rapat, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tramigrasi Siak (Dissosnakertrans) Nurmansyah, pengurus F-SPTI Siak Nelson Manalu.
Pokok persoalan dalam hering, bahwa sehubungan dengan surat PUK FSPTI-SPSI PT GAS no. 004/PUK FSPTI-SPSI/P/KDS/VI/2015, perihal permohonan pada tanggal 03 juni 2015 yang di tanda tangani oleh Nelson Manalu selaku ketua, dimana isinya mengenai isi permohonan PUK FSPTI-SPSI PT GAS agar Dissosnakertrans memfasilitasi dengan PT GAS untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan penerapan tarif bongkar muat sesuai peraturan Bupati no 29 tahun 2014.
Hal itu sebagai mana di sampaikan oleh Sutarno, Bahwa sehubungan dengan keterangan tersebut, Dissosnakertrans/VI/22016/706 tertanggal 10 juni 2015 dan terhadap panggilan tersebut keduabelah pihak secara patut. Atas pertemuan tersebut dibuatlah berita acara yang inti pokoknya yaitu.
"Bahwa dalam fasilitas disepakati akan melakukan pembahasan perpanjangan perjanjian kerja bersama antara kedua belah pihak, menyangkut tarif bongkar muat TBS kelapa sawit dan lain-lain yang akan di sepakati sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya.
Menurutnya pihak FSPTI akan menyerahkan draff perjanjian kersama dengan pihak PT GAS.
"Bahwa, pihak FSPTI-SPSI di PT GAS akan menyerahkan draff perjanjian kerja bersama kepada pihak perusahaan PT GAS selambat-lambatnya tanggal 30 juni 2015,"terangnya.
Fasilitas akan dilanjutkan, tambahnya lagi, pada waktu yang akan disepakati para pihak dan diketahui oleh Dissosnakertrans Kabupaten Siak,"tandasnya.***dni