Kanal

DPRD Inhil tegaskan Perangkat Desa Jangan Doble Joob

PELITARIAU, Tembilahan- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Asmadi mengingatkan, perangkat desa jangan sampai ada yang memikul dua tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Hal ini ditekankannya, agar pelayanan yang diberikan oleh pejabat desa atau kelurahan kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan tidak terkesan menerima gaji ganda. Hal tersebut juga berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada, dimana, pelayanan masyarakat tidak dibenarkan memikul jabatan ganda.

"Ini menyangkut bagaimana pejabat itu bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kalau satu orang memiliki dua jabatan, apa mungkin kinerjanya akan maksimal," ujarnya belum lama ini.

Selain itu, ia juga mengatakan pejabat kaur kantor desa harus punya tamatan sesuai aturan pemerintah. Begitu juga katanya dengan kepala dusun. "Jika tidak mencukupi syarat, ya harus di ganti dan tentunya persoalan ini perlu menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah Inhil," tutupnya.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER