Banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif di wilayah Inhu karena, pembentukan koperasi tersebut dibuat saat melakukan sektor usaha pengelolaan kayu rakyat sekitar tahun 1990 lalu. Dengan ketetatnya perizinan pengelolaan usaha kayu rakyat maka, koperasi-koperasi yang menjamur di tahun 1990 saat ini sudah tidak memiliki usaha lagi.
Demikian dikatakan Kepala dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Inhu Ir Slamat MM kepada pelitariau.com Kamis (11/2/2015) usai menghadiri pelantikan Sekda Inhu H Agus Rianto SH di Rengat. "Sesuai dengan aturan maka, koperasi yang tidak aktif akan di usulkan untuk di bubarkan ke Kementrian koperasi di Jakarta," kata Slamat.
Sesuai dengan Peraturan mentri koperasi (Permenkop) nomor 10 tahun 2015 tentang perkoperasian, maka kata Slamat, koperasi yang tidak aktif bisa dibuktikan 3 tahun tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berturut-turut maka diusulkan untuk dibubarkan. "Kami menugaskan 15 orang petugas untuk menginpentarisir koperasi, disinilah nanti akan ketahuan aktif atau tidak aktif," jelasnya.
Koperasi di wilayah Inhu yang sektor usahanya berjalan adalah, koperasi yang memiliki lahan perkebunan dengan sistim pengolahan kebun plasma kerja sama dengan perusahaan perkebunan. Sedangkan koperasi simpan pinjam di wilayah Kabupaten Inhu tidak ada yang berjalan baik namun yang beroprasi hanya koperasi CU Mandiri di Desa Danaurambai Kecamatan Batanggansal.**zpn.