Kanal

Satpol PP Yang Mencuri di kantor Bupati Inhil Terancam Diberhentikan

PELITARIAU, Tembilahan- Terkait salah satu PNS Satpol PP yang mencuri peralatan kantor di lantai III Gedung Bupati Inhil beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Fauzar menegaskan akan terancam sanksi terberat dalam bentuk pemberhentian dari status PNS.

Hal tersebut disampaikan H Fauzar kepada pelitariau.com diruangan kerjanya, Selasa (9/2) dikatakanya pemberian sanksi tersebut harus berdasarkan hasil rapat tim pertimbangan yang disesuaikan dengan peraturan yang ada.

“nanti akan diadakan rapat oleh tim pertimbangan akan kasus tersebut dan sesuikan dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedesiplinan,” ungkap Fauzar.

Ditambahnya lagi bahwa pelanggaran tersebut memiliki aturan sanksi dengan 3 kategori yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.

“jika pada hasil rapat tim telah selesai dan ditetapkan pelanggaranya sanksi berat maka oknum tersebut bisa diberhentikan, yang jelas kita tunggu saja nanti” tutupnya.***Bud


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER