Kanal

DPR Sesalkan KPK Tolak Duduk Bareng Bahas RUU

PELITARIAU, Jakarta- Legislator PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menyayangkan sikap penolakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mau diajak duduk bersama membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebagai salah satu pengusul draf RUU KPK, Ichsan menilai penolakan KPK bentuk arogansi dari komisi antirasuah. KPK dianggap tidak menghargai niatan parlemen untuk membenahi regulasi yang selama ini menjadi panduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Dia lupa, yang mengundang itu negara yang disebut dalam konstitusi. Dia lahir, kita yang bidani. Saya cuma berbicara tata tertib di sini," kata Ichsan saat berbincang dengan CNN Indonesia, Jumat (5/2).

Ichsan mengatakan rancangan UU yang dipegang KPK selama ini baru berupa Naskah Akademik, bukan draf RUU yang telah disusun DPR. Sehingga naskah yang ada di KPK masih banyak mengandung usulan liar yang belum disaring menjadi empat poin sebagaimana yang diusulkan dalam draf RUU saat ini.

Empat poin yang menjadi inti dari revisi UU KPK antara lain bersinggungan dengan pembatasan penyadapan, pemberian wewenang menerbitkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan, pembentukan Dewan Pengawas, serta pengetatan penyidik independen dan mengembalikan tugas penyidik kepada kepolisian dan kejaksaan.

Ichsan mengatakan draf awal yang diusulkan DPR tersebut tidak akan mengalami perubahan. Perubahan justru dimungkinkan jika KPK sebagai pelaksana UU mau diajak berembuk mencari solusi penguatan kewenangan lembaga.

"Jadi jangan baru berdiri di ambang pintu sudah menebak-nebak isi rumah. Lebih baik kita masuk sama-sama untuk menatanya dari dalam," kata Ichsan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan ketidakhadiran komisioner KPK di rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi UU KPK.

Sedianya, Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum bersama komisioner KPK mengenai revisi UU KPK. Namun, RDPU itu dibatalkan karena tidak ada satupun komisioner yang hadir. Penolakan secara tertulis diserahkan perwakilan KPK ke Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto selaku pimpinan rapat.

"Ketidakhadiran dan surat menyatakan menolak," ujar Yuyuk Andriati di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Kamis (4/2). 

Namun, dia membantah ketidakhadiran komisioner karena adanya anggapan RDPU bersama Baleg tidak penting. Ketidakhadiran komisioner disebabkan adanya kegiatan yang terjadwal lebih dahulu dan tidak bisa ditunda.

Dalam RDPU, KPK diwakili Deputi Informasi dan Data Hary Budiarto, Kepala Biro Hukum Setiadi, Kabag Litigasi Nur Cusnia, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Indrianti dan Fungsional Biro Hukum Anatomi Mulyawan.

Dalam surat bernomor B-790/01-55/02/2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan UU KPK yang ada saat ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Selain itu, dia juga menyarankan agar DPR bersama pemerintah membahas dan menyusun UU terkait pemberantasan korupsi.

Undang-undang yang dimaksud adalah Amandemen UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyusunan UU Perampasan Aset sebagai implementasi atau tindak lanjut dari UU 7/2006 tentang ratifikasi UNCAC, dan Harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP.**


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER