Kanal

Pemkab Meranti Terima 32 Persen Royalti Ekspor Timah

PELITARIAU.Selatpanjang - Sebagai daerah penghasil, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan menerima 32 persen royalti dari ekspor pertambangan timah. Hingga bulan September 2014 ini diperkirakan nilai penerimaan royalti itu mencapai Rp812.837.354,-

"Memang jika dilihat dari nilai royaltinya masih terhitung kecil. Meski begitu, kita sudah mampu memberikan kontribusi kepada Kas Negara dan juga dinikmati oleh daerah sekitar di Provinsi Riau dari dana pemerataan," ujar Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Meranti, H Herman SE MT, saat dikonfirmasi, Kamis (18/9)

Pemkab Kepulauan Meranti berharap, kata Herman, pembayaran royalti melalui Pemerintah Pusat itu dapat dilakukan melalui APBN Perubahan 2014 ini, atau paling lambat dalam APBN murni Tahun 2015 mendatang.

"Kalau dikalkulasikan hitungan ekspor timah saat ini menggunakan kurs Rp 11.500/ 1 us dolar, maka harga timah di pasar internasional saat ini 22.300 USD atau Rp 256.450.000 pertonnya, dikalikan dengan jumlah produksi hingga September yang telah mencapai 330,16 Ton," ungkapnya.

Sesuai amanat undang-undang, jelasnya, bagi hasil royalti ekspor timah yang diterima melalui kas negara tersebut akan dibagi peruntukannya mulai dari pusat hingga daerah penghasil.

"Pembagiannya itu, Pemerintah Pusat mendapat 20 persen, Pemerintah Provinsi 16 persen, kita (daerah penghasil) 32 persen dan daerah lainnya di Provinsi Riau dibagi dari jumlah 32 persen," tambah Kepala Bidang Mineral, Tengku Arifin. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER