Kanal

Terkait Mekanisme Pengunaan Dana ADD, Warga LTK Sambanggi Camat Bangko

PELITARIAU,ROHIL- Puluhan warga Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil (LTK) Kecamatan Bangko SAMBANGGI Camat Bangko diruang kerjanya, untuk mempertanyakan mekanisme penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dicairkan akhir tahun 2015 kemaren.

 

Kedatangan puluhan masyarakat LTK, Selasa (20/1) kemaren, langsung di sambut baik oleh Camat Bangko,Julianda S,sos. Mereka datang karena jawaban kepala Penghulu Labuhan Tangga Kecil tidak memberikan jawaban yang memuaskan kepada masyarakat.

 

"Kami kesini mau menayakan mekanisme penggunaan ADD, prosedurnya seperti apa?. Tapi pihak kepenghuluan tidak bisa menyelesaikannya, dan kami disuruh tanyakan kepihak camat dan Bapemas,"Kata Nanang, salah seorang warga LTK.

 

Dikatakan Nanang, dalam penyaluran dana ADD 2015 itu pihak desa tidak ada melakukan musyawarah dengan masyarakat. Sehingga pihak desa seenaknya mengarah pembangunan ke dari dusun yang satu ke dusun yang lain.

 

"Kata desa pencairan ADD sifatnya mendesak, makanya tidak melakukan kordinasi dengan masyarakat. Inilah yang kami tanyakan apakah semua desa yang dapat ADD sifatnya mendesa," pungkasnya.

 

Dalam audiensi diruang camat Bangko yang juga dihadiri kepala Penghulu LTK Edwar Adi, Julianda Camat Bangko dan Yulia Angreini selaku pendamping desa, Kaharuddin ketua RT 3 mengatakan dengan tidak adanya musyawarah terlebih dahulu, pembangunan melalui dana add tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat setempat.

 

Sementara itu Camat Bangko Julianda mengatakan dana ADD ini digunakan untuk melakukan pmbangunan infrastruktur didesa. Pembangunannya, harus sesuai dengan apa yang dijadwalkan sesuai musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes).

 

"Saya selaku camat sudah mengingatkan kepada seluruh penghulu di Kecamatan Bangko untuk berhati-hati menggunakan dana ADD," ungkapnya.

 

Karena lanjut dia, dana ADD ini diaudit tiga lembaga yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Riau, Inspektorat Riau dan Inspektorat kabupaten. Hasil audit itu, harus dipertanggung jawabkan oleh masing-masing kepenghuluan.

 

"Tidak tertutup kemungkinan nanti ada juga aparat kepenghuluan yang tersangkut masalah hukum," sebutnya.

 

Sementara itu Yulia Angreini Pendamping desa menuturkan, dalam proses pencairan dana ADD tahap tiga tahun 2015 kemarin memang sidikit ada keterlambatan dikepenghulan LTK. Terutama mengenai bidang administrasi. Sehingga dana add di LTK sifatnya jadi mendesak.

 

"Sebenarnya ini tidak mendesak, karena anggaran dari awal sudah dipersiapkan. Tapi ini kansistim birokrasinya saja yang lambat, makanya sampainya lama.***Jr


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER