Kanal

'Mau Dibolak-balik pun Golkar Hasil Munas Bali yang Sah'

PELITARIAU, Jakarta- Para senior Partai Golkar diingatkan agar menghormati hukum yang telah mengesahkan kepengurusan pusat partai itu hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Bali tahun 2014 dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

Penyelesaian perselisihan kedua kubu di partai berlambang pohon beringin itu pun diharapkan didasarkan pada putusan hukum, yakni putusan Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membatalkan kepengurusan kubu Agung Laksono.

Atas dasar itu pula, masa tugas Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi sudah berakhir. Maka putusan MPG yang memutuskan penyelesaian konflik internal Golkar melalui musyawarah nasional (Munas) adalah tidak sah.

“Mahkamah Partai yang dipimpin Pak Muladi itu sudah tidak berlaku karena DPP Partai Golkar sudah mengganti dengan kepengurusan yang baru dikarenakan berdasarkan fakta yang ada, tidak bisa bertindak objektif dan fair (adil), karena beberapa anggota Mahkamah Partai pun sudah ada yang menjadi pengurus Munas Ancol yang sudah dicabut SK-nya oleh Menkumham,” kata Maman Abdurrahman, pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, melalui keterangan tertulis kepada VIVA.co.id pada Minggu, 17 Januari 2016.

Kader muda Golkar itu mengingatkan juga, apabila ada yang mengatakan bahwa Mahkamah Partai yang dipimpin Muladi masih berlaku karena SK dari Menkumham-nya belum dicabut, otomatis dengan terbentuknya pengurus Golkar di Munas Bali sudah bisa diganti oleh Mahkamah Partai yang baru.

“Saya memohon kepada semuanya untuk menahan diri tidak usah memperkeruh lagi situasi. Kalau memang kita cinta sama partai ini, solusinya bukan ribut-ribut cari pembenaran atau justifikasi hukum yang meski dibolak balik pasti akan berpihak pada yang benar, yaitu Munas Bali. Alangkah lebih baik kalau kita bersatu mendorong Menkumham segera mengeluarkan SK untuk Munas Bali,” ujarnya.

Maman menilai, penyelesaian konflik antara dua kubu sudah dilalui dengan proses yang benar dan sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Namun, katanya, setelah SK untuk Munas Ancol dicabut oleh Menkumham, Partai Golkar hanya tinggal menunggu pengesahan hasil Munas Bali oleh pemerintah.

“Semua proses sudah dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, yaitu proses organisasi sudah dilakukan, proses hukum sudah dilakukan, proses politik pun sudah dilakukan dengan mengupayakan membangun kesepakatan-kesepatan rekonsiliasi dengan kubu Ancol dan kubu Bali, yang belum hanyalah proses administrasi dari Menkumham,” kata Maman.


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER