Kanal

Pemohon Bacakan Gugatan di MK, KPU Utus Tim Pengacara Negara

PELITARIAU,ROHIL- Sesuai jadwal sidang pendahuluan Gugatan, di hari kelima Sidang Pengahuluan Gugatan Pilkada termasuk Kabupaten Rokan Hilir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) didmapingi tim pengacara negara mendengarkan gugatan dari pemohon pasangan calon (Paslon) Nomor 4, Senin (11/1) pukul 09.00 WIB di salah satu ruangan sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
 
Agenda sidang pendahuluan ini mendengarkan materi gugatan termohon paslon Nomor 4 yang disampikan oleh Heryanti Hasan, SH, MH dan kawan-kawan. Sedangkan dari KPU Rokan Hilir dihadiri oleh tim Pengacara negara yang terdiri dari M Amriasnyah, SH, MH, Odit Megonondo, SH, Edy Sugandhi, SH dan Komisoner KPU Kasmer Dahlan dan Taufik. Dalam sidang itu juga hadir Hakim Panel 2 dari MK. Sementara untuk Pihak terkait atau paslon yang memperoleh suara terbanyak diwakili oleh kuasa hukum nya Cutra Andika SH Dan Rekan-rekan.
 
Kasmer mengatakan, Dalam pembacaan gugatan tersebut, tidak banyak yang berubah dari materi gugatan  yang telah diterima KPU Rokan Hilir beberapa waktu lalu."Sebagian besar gugatan itu, ditujukan kepada paslon yang memperoleh suara terbanyak,dan sebagian ditujukan kepada pelanggaran oleh penyelenggara yaitu KPU Rokan hillir,"Ucap Kasmer.
 
Menanggapi gugatan yang ditujukan kepada KPU Rokan Hilir , KPU optimis Dapat memberikan jawaban dengan dalil dalil  yang mengedepankan fakta dilapangan," Artinya gugatan tersebut Insya Allah Dapat kita  bantah  dan akan kita sampaikan nantinya berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki,"katanya.
 
Rasa optimis itu berpijak dari keyakinan kita bahwa  pelaksanaan yang telah dilakukan telah sesuai dengan peraturan Dan perundangan yang berlaku disegala tingkatan,mulai dari KPU sampai dengan KPPS . Selanjut nya , sidang untuk mendengarkan jawaban dari termohon akan dilaksanakan pada hari Kamis 14 Januari 2015.
 
Untuk Kabupaten Rokan Hilir, gugatan pasangan Herman Sani-Taem tercatat pada nomor register 92/PHP.BUP-XIV/2016, dengan jadwal sidang pendahuluan pada 11 Januari 2016, pukul 09.00 WIB dengan gugatan perselisihan suara 10,82 persen 
 
"Tanggal 12 sampai 14 Januari, gantian pihak termohon dan terkait yang menyampaikan bantahannya, keterangannya, dan jawabamnya atas permohonan pemohon," terang. Rapat permusyawaratan hakim ini untuk memilah dari 147 perkara, mana yang akan disidang terus dan mana yang akan didismisal atau tidak bisa dilanjutkan," terang Kasmer
 
lanjutnya, MK kemudian melakukan rapat internal untuk melakukan finalisasi. Hasilnya sudah diketahui oleh publik pada tanggal 18 Januari, mana perkara yang lanjut dan mana perkara yang berhenti sampai di situ.
 
Dari tanggal 18 Januari sampai tanggal 7 Maret, hakim MK akan melakukan persidangan-persidangan untuk menangani perkara sengketa pilkada. MK diberi waktu 45 hari kerja untuk mengadili dan memeriksa perkara sengketa Pilkada. "Kita pihak KPU dan Tim Pengacatra negara akan menunggu sampai sidang penyampaian pada Kamis mendatang. kita akan tetap berpijak dengan fakta dilapangan.'' pungkas Kasmer.***Jr

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER