Kanal

Menindak Lanjuti Keluhan Masyarakat Terkait Harga, Disperindag Provinsi Riau Sidak ke MC Donald'S Pe

PELITARIAU, Pekanbaru- Kehadiran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau pada, Senin (11/01) di Grai makanan cepat saji yang berasal dari Negara Pamansam tersebut MC Donald'S untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang berbelanja di Grai tersebut, dimana keluhan tersebut di tujukan kepada harga makanan di grai tersebut yang tidak sesuai dengan nominal angka yang berlaku di Indonesia, ialah nominal terkecil sebesar 50-100 rupiah.
 
peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) nomor 35 tahun 2013 pasal 6 tentang penetapan harga makanan yang dijual sesuai dengan nominal yang beredar. Selain itu pihak Disperindag juga ngotot agar Nicodemus Supervisor dari MC Donald'S untuk menunjukkan sertifikasi halal dari MUI.
 
Namun Nico sapaannya, mengatakan bahwa permohonan yang di berikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) M Firsaus kepada dirinya selaku Supervisor dari MC Donald'S cabang Pekanbaru itu akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat.
 
"Kami akan sampaikan ke pusat, karena itu pusat yang harus menjelaskannya, karena kita sebagai operasional sudah di batasi untuk menjawab" kata Nicodemus.
 
Namun Nocodemus ketika di tanya oleh para wartawan yang ketika itu sedang lakukan liputan tersebut selalu menjawam "akan dilaporkan kepusat dulu" seolah tidak kuasa untuk menjawab pertanyaan dari para awak media tersebut.
 
Namun Disperindag melalui Kadisperindag Provinsi Riau akan terus memberikan tindakan berupa himbauan secara lisan sebanyak tiga kali, apabila itu sekiranya tidak cukup maka Disperindag Provinsi Riau akan menyurati Pihak MC Donald'S di Jakarta.
 
"Kami akan menghimbau secara lisan, karena itu merupakan aturannya, sebanyak tiga kali kepada pihak MC Donald'S, kalau perlu kami akan juga menyurati yang di Jakarta Juga," ujar M Firdaua kepada pelitariau.com, pada (11/01) di Pekanbaru.

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER