PELITARIAU, Pekanbaru- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan siapkan konsolidasi kesiapan KPU delapan Kabupaten Kota di Provinsi Riau untuk hadapi Mahkamah Konstitusi (MK), agar materi masing-masing pemohon dapat di identivikasi di MK.
Hal ini dijelaskan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir, kepada pelitariau.com (06/01) Masalah ini di identivikasi dari permasalahan pada saat sebelum pemilihan maupun sesudah pemilihan, jelas ilhan seperti yang ada di Kabupaten Meranti, pada foto pasangan calonnya di komplen akibat warna yang tidak sesuai yang tampak di foto paslon tersebut sehingga harus cetak ulang.
"Utuk hal seperti ini saja kita harus buat kronologisnya, artinya dalam hal ini masih ada penyelesaiannya seperti cetak ulang, kan itu tidak tunggu tahapan," papar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Ilham Yasir kepada pelitariau.com di Kantor KPU Riau.
dari kajian Divisi Hukum KPU RI didapatkan kesimpulan bahwa 147 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat 37 daerah yang permohonannya melampaui waktu (25,17%) dan sebanyak 101 daerah yang permohonannya tidak memenuhi syarat formil jumlah penduduk dan perselisihan suara (68,70%).
Sedangkan untuk Provinsi Riau Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya kabupaten penggugat sengketa selisih suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari Riau yang memenuhi syarat formil sesuai kajian Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Dari tiga Kabupaten di Riau yang ajukan gugatan sengketa pilkada, Hanya Kabupaten Kuansing yang di nyatakan memenuhi syarat, hanya 1,5% gugatan sengketa pilkada di MK, sedangkan dua kabupaten lainnya sepeti Rohul dan Pelalawan itu dinyatakan tidak masuk," ungkap Ilham.***osp