Kanal

Siapa Ketua DPR Pengganti Novanto? Ini Aturan Mainnya

PELITARIAU, Jakarta - Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR bakal berasal dari Fraksi Partai Golkar lagi. Siapa bakal mengganti?

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) mengatur tentang pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR. Ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang ikut mengaturnya.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU MD3, disebutkan Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena:

"Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR"

Bila seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, Pasal 87 ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu. Selanjutnya, pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama. Berikut bunyinya:

"Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama"

Dalam Pasal 88 disebutkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Pasal 46 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan penggantian pimpinan diatur sebagai berikut:

(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian

(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi

(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR

(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan

Begitulah peraturan penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Jadi menurut peraturan dan Undang-undang itu, pengganti Novanto bakal dari Golkar juga. Siapa pengganti Novanto? (detik)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER