Kanal

Masyarakat Laporkan Politik Uang, Salah Satunya dari Inhu

PELITARIAU, Jakarta — Di tengah maraknya temuan politik uang pada pemilihan kepala daerah serentak 2015, muncul secercah harapan akan masa depan demokrasi lokal karena mulai muncul inisiatif masyarakat melaporkan politik uang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan tidak mengecewakan masyarakat dengan tidak memproses temuan politik uang.

"Memang tampak praktik politik uang itu besar, tetapi juga sudah terlihat peran masyarakat untuk memproses itu. Karena ada informasi dari masyarakat itu kemudian petugas pengawas pemilu bisa menangkap tangan sebagian pemberian uang tunai ke pemilih," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah di Jakarta, Kamis (10/12).

Menurut dia, partisipasi masyarakat itu muncul karena banyak faktor. Salah satunya karena memang masyarakat sudah jenuh dengan politik uang yang dianggap masyarakat membodohi mereka. Selain itu, inisiatif masyarakat melaporkan dugaan politik uang bisa pula disebabkan antar-pendukung pasangan calon saling mengawasi. Mereka kemudian melaporkan jika melihat tim sukses pasangan calon "lawan" menyebar uang kepada pemilih.

Berdasarkan data Bawaslu, temuan politik uang setidaknya ada di Kota Semarang (Jawa Tengah), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah), Palu (Sulawesi Tengah), Kaur (Bengkulu), Binjai (Sumatera Utara), Indragiri Hulu (Riau), Dumai (Riau), Bintan (Kepulauan Riau), dan Lingga (Kepulauan Riau).

"Sebagian ada yang kami nilai barang buktinya sudah cukup untuk diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu pemilu. Kami berharap personel kepolisian di tingkat polres bisa mematuhi arahan Kepala Polri untuk memproses politik uang," kata Nasrullah.

Menurut dia, pada saat dirinya memantau pilkada bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sudah mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak secara tegas mengatur penegakan pidana pemilu politik uang. Namun, Kapolri, kata Nasrullah, sudah berpesan kepada jajarannya agar bisa menggunakan Pasal 149 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat politik uang, baik pemberi maupun penerima.

Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu Girindra Sandino juga meminta Bawaslu dan Polri bisa punya pemahaman yang sama terhadap penanganan dugaan politik uang. Hal itu penting sebagai bentuk penghargaan atas tumbuhnya kedewasaan warga dalam menangani politik uang. Warga, katanya, juga mulai memahami mekanisme pelaporan politik uang. (kompas)


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER