Kanal

Belum Terdaftar Di DPT, Tetapi Masih Bisa Menggunakan Hak Suaranya Kok

PELITARIAU, Meranti- Bagi penduduk yang mempunyai hak pilih, akan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, yang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 470/142/DKPS.

Pengeluaran keterangan edaran tersebut sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 61 ayat 1 dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Serta, dalam edaran itu pula menjelaskan ada beberapa hal, diantaranya bagi penduduk di Kepulauan Meranti yang telah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan memiliki KTP Elektronik dengan segera melakukan perekam di setiap Kecamatan tempat  berdomisili.

"Bagi penduduk yang sudah melakukan perekam, tetapi belum mendapat fisik KTP Elektronik akan dikeluarkan Surat Keterangan Penduduk oleh instansi pelaksana (Disdukcapil Kepulauan Meranti) dengan membawa bukti telah melakukan perekam di Kecamatan tempat berdomisili ke TPS setempat," jelas Bupati Edy Kusdarwanto, baru-baru ini.

"Yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Domisili tersebut adalah instansi pelaksana, yakni Disdukcapil Kepulauan Meranti. Selain itu, untuk Camat, Kepala Desa/Kelurahan, RT/ RW, tidak boleh mengeluarkan Surat Keterangan Domisili kepada masyarakat," tegas Edy dalam surat edaran tersebut.

"Hal itu untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini," jelas Edy.***wr

Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER